Pertahankan Fleksibilitas Tanpa Hilangkan Perlindungan, SePOI Kaltara Tolak Pengabaian Hak Driver On

Nurismi • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 11:00 WIB
TOLAK UBAH STATUS: DPD SePOI Kaltara saat melakukan koordinasi bersama Dishub Kaltara, beberapa waktu lalu. (HRK)
TOLAK UBAH STATUS: DPD SePOI Kaltara saat melakukan koordinasi bersama Dishub Kaltara, beberapa waktu lalu. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA – Rencana mengubah status pengemudi ojek online (ojol) roda dua dari mitra perusahaan aplikator menjadi bagian dari kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mendapat sorotan dari Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara).

Organisasi pengemudi tersebut masih mempelajari konsekuensi kebijakan itu, terutama terhadap posisi, pendapatan, perlindungan sosial, serta hak-hak pengemudi dalam hubungan dengan perusahaan platform.

Ketua DPD SePOI Kaltara, Misyadi mengatakan, kategorisasi pengemudi online sebagai pelaku UMKM perlu dilihat secara menyeluruh.

Menurut dia, perubahan status tersebut tidak cukup hanya dengan melihat kepemilikan sepeda motor, telepon seluler, pulsa, maupun paket data yang digunakan pengemudi untuk bekerja.

SePOI mempertanyakan posisi pengemudi apabila status UMKM diterapkan, sementara sejumlah aspek utama pekerjaan masih berada dalam kendali perusahaan platform.

"Terdapat sejumlah hal yang selama ini menentukan aktivitas pengemudi, mulai dari pemberian order, tarif, sistem insentif, penilaian hingga mekanisme sanksi. Karena itu, pembahasan mengenai status pengemudi tidak dapat dilepaskan dari pola hubungan kerja dalam ekosistem ekonomi digital," ujarnya, Minggu (23/8).

Ia mencontohkan, pengemudi memang memiliki kendaraan dan perangkat telepon yang menjadi alat kerja. Namun, pengemudi tidak memiliki aplikasi yang menjadi penghubung dengan konsumen, tidak menentukan tarif secara sepihak, tidak menentukan pembagian order, serta tidak membuat sistem penilaian dan insentif pada platform.

Misyadi mengatakan kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam melihat karakter pekerjaan pengemudi platform. Sebab, aktivitas pengemudi tetap bergantung pada sistem yang dibangun dan dikendalikan perusahaan aplikasi.

"Platform mengendalikan proses kerja melalui algoritma. Algoritma menentukan order, algoritma menentukan insentif, algoritma mengatur performa dan algoritma dapat memberikan sanksi," katanya.

SePOI juga menyoroti kemungkinan fasilitas yang ditawarkan apabila pengemudi masuk dalam kategori UMKM. Berbagai program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), insentif pajak dan program pemberdayaan UMKM dinilai perlu dilihat kembali relevansinya dengan kondisi pengemudi online.

Misyadi mempertanyakan apakah fasilitas pembiayaan tersebut benar-benar menjawab persoalan utama yang dihadapi pengemudi.

"Ketika pendapatan pengemudi rendah, apakah jawabannya utang? Ketika tarif semakin tertekan, apakah jawabannya KUR? Ketika risiko kecelakaan ditanggung sendiri oleh pengemudi, apakah jawabannya pinjaman modal?" tanyanya.

Dalam pandangan SePOI, persoalan tersebut berkaitan dengan bagaimana pembagian nilai ekonomi yang dihasilkan dari aktivitas platform antara perusahaan dan pengemudi.

SePOI menyampaikan gagasan mengenai sistem pembagian hasil atau sharing profit antara perusahaan platform dengan pengemudi. Misyadi mengatakan konsep tersebut tetap dapat mempertahankan karakter fleksibilitas pekerjaan ojol.

"Sharing profit tidak boleh menjadi slogan kosong. Harus ada standar. Harus ada transparansi. Harus ada keterbukaan formula tarif. Harus ada transparansi algoritma," katanya.

Selain persoalan pendapatan, SePOI menyoroti perlindungan sosial bagi pengemudi online dan kurir platform.

Misyadi menyebut pengemudi menghadapi berbagai risiko ketika bekerja di jalan, mulai dari kecelakaan, kejahatan, kendaraan rusak, sakit hingga kehilangan pendapatan.

Karena itu, perlindungan sosial dan keselamatan kerja menjadi bagian yang turut disoroti dalam pembahasan mengenai masa depan pekerja platform.

SePOI juga mengaitkan perkembangan perlindungan pekerja platform dengan perkembangan pembahasan ketenagakerjaan internasional. Misyadi menyebut Sidang ILC ke-114 ILO pada Juni 2026 turut membahas agenda perlindungan pekerja platform dalam perkembangan standar ketenagakerjaan internasional.

Menurutnya, pembahasan tersebut menunjukkan pekerjaan platform memiliki karakter khusus yang membutuhkan pendekatan regulasi tersendiri.

"Kami tidak sedang meminta agar ojol dipaksa menjadi buruh pabrik. Kami tidak meminta fleksibilitas dihilangkan. Kami justru mengatakan, pertahankan fleksibilitas, tetapi jangan hilangkan perlindungan," tegasnya.

SePOI juga meminta adanya regulasi khusus yang mengakui pekerja platform sebagai kategori pekerja dengan karakteristik tersendiri.

"Perusahaan mempunyai organisasi. Perusahaan mempunyai modal. Perusahaan mempunyai teknologi. Perusahaan mempunyai algoritma. Maka pekerja juga harus mempunyai organisasi," katanya.

SePOI menegaskan sikapnya bukan penolakan terhadap UMKM. Misyadi mengatakan pelaku UMKM tetap memiliki posisi penting dalam perekonomian.

Namun, menurut SePOI, label UMKM tidak semestinya digunakan untuk mengabaikan karakter hubungan kerja pengemudi dengan perusahaan platform.

SePOI juga meminta agar fasilitas pembiayaan, insentif maupun program UMKM tidak dijadikan pengganti terhadap kebutuhan perlindungan sosial dan pendapatan yang layak bagi pengemudi.

"Jangan gunakan label UMKM untuk menghindari tanggung jawab perusahaan platform. Jangan gunakan KUR untuk menggantikan upah atau pendapatan yang layak. Jangan gunakan insentif pajak untuk menggantikan jaminan sosial," pungkas Misyadi. (sas/udi)

Editor : Nurismi
jaminan sosial ojek online