HARIAN RAKYAT KALTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong perusahaan tidak hanya berorientasi pada kegiatan produksi, tetapi juga bertanggung jawab memulihkan lingkungan setelah kegiatan usaha berlangsung.
Reklamasi dan revegetasi lahan menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas ekonomi tidak meninggalkan kerusakan ekologis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Hairul Anwar mengatakan pembangunan ekonomi harus berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan. Menurutnya, peningkatan aktivitas usaha di Kaltara perlu dibarengi dengan tata kelola lingkungan yang baik agar dampak terhadap alam dapat ditekan.
“Pembangunan ekonomi berkelanjutan harus berjalan seiring dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya, Jumat (21/8)
Ia menilai perusahaan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan, terutama bagi usaha yang kegiatan operasionalnya bersinggungan langsung dengan lahan dan sumber daya alam.
“Karena itu, pemulihan kawasan setelah kegiatan usaha tidak boleh ditempatkan sebagai pekerjaan tambahan, melainkan bagian dari kewajiban perusahaan,” kata dia.
Ia menegaskan Reklamasi dan revegetasi harus dipersiapkan sejak awal dan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis. Langkah tersebut diperlukan agar lahan yang telah digunakan dapat dipulihkan secara bertahap dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
“Reklamasi dan revegetasi harus dilakukan sesuai standar teknis yang benar,” tegasnya.
Pemulihan lahan bukan sekadar membuat kawasan kembali terlihat hijau. Penanaman kembali memiliki fungsi yang lebih luas, termasuk mengembalikan fungsi hidrologis kawasan, mengurangi risiko erosi serta menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati. Karena itu, keberhasilan reklamasi tidak cukup diukur dari jumlah tanaman yang ditanam.
“Kondisi ekosistem setelah pemulihan juga perlu menjadi perhatian sehingga fungsi lingkungan dapat kembali berjalan,” jelasnya.
Di sisi lain, DLH Kaltara mendorong perusahaan meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). PROPER tidak semata-mata digunakan sebagai instrumen untuk menilai kepatuhan perusahaan. Program tersebut juga diharapkan menjadi pemicu bagi dunia usaha untuk melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan.
“PROPER bukan sekadar penilaian. Ini menjadi dorongan bagi perusahaan untuk terus memperbaiki pengelolaan lingkungan,” bebernya..
Menurutnya, pemahaman yang sama antara pemerintah dan dunia usaha penting untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
“ Pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan, sementara perusahaan memastikan kewajiban lingkungan dilaksanakan secara konsisten,” pungkasnya. (fai/smi)