HARIAN RAKYAT KALTARA – Polres Tarakan belum menemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Agustus 2026.
Dari 23 titik kebakaran yang tercatat dengan luas lahan terdampak lebih dari 52 hektare, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, hasil pemantauan dan pemeriksaan di sejumlah lokasi belum menunjukkan adanya indikasi kebakaran yang sengaja dilakukan. Karakteristik lahan menjadi salah satu dasar kepolisian dalam melihat penyebab kebakaran.
Sebagian besar titik api berada di kawasan yang dinilai tidak produktif untuk kegiatan pertanian. Kondisi lahan didominasi rumput dengan struktur tanah berpasir sehingga relatif mudah terbakar ketika berada dalam kondisi panas dan kering.
“Untuk lokasi-lokasi yang terbakar ini masih di daerah-daerah yang tidak produktif itu, sehingga memang tidak ada indikasi bahwa memang disengaja. Sampai saat ini belum ada yang bisa dijadikan tersangka,” kata Bonifasius, Jumat (21/8).
Berdasarkan data yang diterima kepolisian, hingga Agustus terdapat 23 titik kebakaran di wilayah Tarakan. Luas lahan yang terdampak langsung mencapai lebih dari 52 hektare.
Namun, dampak kebakaran disebut lebih luas dibandingkan luasan titik api. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran turut dirasakan masyarakat di sejumlah wilayah.
“Memang kebakarannya titiknya di sini, tapi dampaknya itu sampai 114 hektare lebih yang mana itu dirasakan oleh masyarakat, salah satunya asap dan sebagainya,” tuturnya.
Meski belum menemukan pelaku, kepolisian tetap membuka kemungkinan penegakan hukum apabila dalam proses pemantauan maupun penyelidikan ditemukan bukti adanya pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Bonifasius mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan telah dilakukan sejumlah kepolisian daerah lain. Hal tersebut menunjukkan bahwa unsur kesengajaan tetap menjadi bagian yang diperhatikan dalam penanganan karhutla.
“Dan kepada kepolisian-kepolisian pun dari beberapa Polda di luar Kaltara itu sudah memberikan punishment atau hukuman atau penegakan hukum terhadap pelaku pelanggar,” katanya.
Menurut Bonifasius, pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja untuk membuka kawasan perkebunan tetap memiliki konsekuensi hukum, baik dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan.
“Kalau misalkan ada faktor kesengajaan dalam hal ini untuk membuka lahan untuk keperluan entah perkebunankah atau untuk mengawali buka lahan untuk kegiatan perkebunan, baik itu yang dilakukan oleh perorangan ataupun mungkin perusahaan, itu tetap ada ancaman-ancaman hukum yang diberikan kepada mereka,” tegasnya.
Penanganan karhutla di Kaltara juga mendapat perhatian dari Mabes Polri. Bonifasius menyebut Kaltara menjadi salah satu wilayah yang mendapat atensi terkait penanganan karhutla, terutama ketika memasuki periode cuaca panas dan curah hujan rendah.
“Prosesnya termasuk juga dari Mabes Polri dan memang tadi disampaikan agak lama karena langsung kita mendapatkan atensi dari Pak Kapolri terkait dengan penanganan kasus masalah karhutla,” katanya.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Pemerintah daerah, TNI, Polri dan masyarakat diperlukan untuk mencegah kebakaran meluas serta menangani titik api yang muncul.
“Sehingga memang ini perlu untuk kerja sama antara Pemda, TNI, Polri bersama dengan masyarakat untuk bisa mengantisipasi hal ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, Polres Tarakan memastikan belum menemukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar yang menjadi penyebab titik-titik karhutla di wilayah tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap karakteristik lokasi dan hasil pemantauan kepolisian, belum ditemukan bukti yang mengarah pada adanya pelaku pembakaran.
“Sejauh ini di Tarakan belum ada, belum ada yang seperti itu. Dan sampai saat ini bisa kami pastikan memang ini kebakaran murni karena alam,” pungkasnya.(sas/smi)
Editor : Nurismi