Kuota Belum Sebanding Kebutuhan, Pemkot Tarakan Ajukan Tambahan Belasan Ribu Kiloliter Biosolar

Nurismi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:40 WIB
KUOTA: Kuota biosolar belum lama ini dikeluhkan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Kota Tarakan.(SEPTIAN ASMADI/HRK)
KUOTA: Kuota biosolar belum lama ini dikeluhkan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Kota Tarakan.(SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Kebutuhan Biosolar di Kota Tarakan yang mencapai 29,4 ribu kiloliter belum sebanding dengan kuota yang tersedia tahun ini.

Alokasi yang diterima Tarakan baru sebesar 13,1 ribu kiloliter, menyisakan selisih sekitar 16,3 ribu kiloliter dari kebutuhan yang dihitung pemerintah daerah.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Tarakan, Martati mengatakan, pemerintah daerah telah mengajukan tambahan kuota sejak Mei. Pengajuan dilakukan setelah Pemkot menghitung kebutuhan Biosolar dari sejumlah sektor pengguna.

“Sebenarnya kebutuhannya 29,4 ribu kiloliter. Yang kuota tahun ini cuma 13,1 ribu. Itu yang kami usulkan, kekurangan dari selisih antara 29 sama 13 itu. Jadi memang kuotanya kurang kalau dibandingkan dengan kebutuhan yang ada,” kata Martati.

Menurut Martati, kebutuhan yang diajukan Pemkot Tarakan tidak hanya untuk sektor angkutan logistik. Perhitungan juga mencakup kebutuhan sektor perikanan serta transportasi pelayanan umum yang menggunakan Biosolar.

Pemkot Tarakan, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran kuota Biosolar. Pemerintah daerah hanya mengusulkan kebutuhan sekaligus melakukan verifikasi terhadap penerima, sedangkan penetapan kuota berada di tangan BPH Migas.

“Terkait kuota di provinsi, pihak BPH Migas sudah ke provinsi, tapi dari provinsi kami belum ada informasi. Jadi sekarang kami masih menunggu komunikasi terkait kuota itu, termasuk bagaimana tindak lanjut dari usulan yang sudah disampaikan,” tutur Martati.

Ia mengatakan selisih antara kebutuhan dan kuota yang tersedia masih cukup besar. Dengan kebutuhan 29,4 ribu kiloliter dan kuota 13,1 ribu kiloliter, alokasi yang tersedia belum mencapai separuh dari kebutuhan yang dihitung pemerintah daerah.

Martati menambahkan, apabila terdapat perkembangan mengenai tambahan kuota, pemerintah daerah akan kembali melakukan penghitungan.

Penyesuaian diperlukan untuk memastikan angka kebutuhan yang diajukan tetap sesuai dengan kondisi aktual masing-masing sektor pengguna.

Sementara itu, Sales Branch Manager Kaltimut 5 Fuel Terminal Tarakan, Nabila Inan Barikartiana, mengatakan  Pertamina mengikuti usulan pemerintah daerah karena pengajuan penambahan kuota berasal dari Pemkot Tarakan.

“Kalau dari kami selalu mengikuti dari pemkot saja. Karena usulan ini kan dari Pemkot, sehingga apabila dari wali kota ingin melakukan penambahan, usulan penambahan kuota ini, nanti dari kami mendukung untuk penambahan ini diverifikasi triwulan selanjutnya,” kata Nabila.

Dalam proses verifikasi, Pertamina juga akan menyampaikan data kebutuhan Biosolar di lapangan kepada BPH Migas.

Data tersebut mencakup gambaran permintaan BBM di Tarakan dan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi kuota.

“Kami biasanya memberikan prognosa atau demand yang ada di lapangan itu seperti apa kepada BPH Migas di saat dilakukan verifikasi. Jadi kebutuhan yang ada di lapangan itu bisa menjadi bahan untuk proses verifikasi,” ujarnya.

Nabila menyebut dukungan terhadap penyesuaian kuota telah disampaikan dalam komunikasi bersama Pemkot Tarakan, Biro Ekonomi maupun DPRD.

Namun, Pertamina tetap menunggu proses pengajuan dari pemerintah daerah sebelum penyesuaian alokasi dapat dilakukan.

Di tengah pembahasan mengenai selisih kuota tersebut, Pertamina memastikan persediaan Biosolar di Tarakan dalam kondisi aman.

Nabila membedakan antara ketersediaan stok BBM secara keseluruhan dengan alokasi kuota yang diberikan kepada masing-masing SPBU.

“Untuk kelangkaan sendiri ini, saat ini stok sendiri di Tarakan ini aman ya. Jadi stok BBM Biosolar itu aman, kami bisa jamin itu. Kemudian penyaluran juga aman,” jelasnya.

Menurutnya, keterbatasan kuota pada masing-masing SPBU dapat berpengaruh terhadap pelayanan penyaluran di lapangan. Penyaluran harus tetap disesuaikan dengan alokasi yang tersedia pada masing-masing SPBU.

Selain persoalan kuota, Pertamina masih melakukan koordinasi dengan kantor pusat terkait QR kendaraan milik asosiasi logistik.

Persoalan tersebut berkaitan dengan pembuatan QR bagi kendaraan yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan penyaluran Biosolar.

“Permasalahan dari ALFI itu sedang kami koordinasikan ke pusat, sehingga harapannya dalam waktu dekat ada kejelasan terkait QR ini sehingga bisa dibantu untuk pembuatan QR dari rekan-rekan asosiasi logistik,” pungkas Nabila.(sas/smi)

Editor : Nurismi
biosolar pertamina bbm pemkot tarakan