Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Tarakan Siapkan Lelang Aset Terpidana TPPU Bagong

Nurismi • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:25 WIB
KOORDINASI: Kejari Tarakan melakukan koordinasi sebelum pelaksanaan lelang bersama KPKNL. (HRK)
KOORDINASI: Kejari Tarakan melakukan koordinasi sebelum pelaksanaan lelang bersama KPKNL. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA – Sejumlah aset milik terpidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Johansyah alias Bagong mulai dipersiapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan untuk dilelang setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

Aset yang dirampas untuk negara tersebut terdiri atas kendaraan, tanah dan bangunan, serta sejumlah barang bukti terkait rekening perbankan.

Putusan perkara Bagong dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada 17 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan sehingga perkara tidak dilanjutkan ke tahap upaya hukum berikutnya.

Kasi Intelijen Kejari Tarakan, Aditya Dwi Djayanto, mengatakan Bagong dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan serta denda Rp5 miliar dengan ketentuan subsidair 410 hari.

Vonis tersebut tiga bulan lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara selama lima tahun. Namun, untuk pidana denda, majelis hakim menjatuhkan nominal lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

JPU sebelumnya menuntut denda sebesar Rp3 miliar, sedangkan dalam putusan majelis hakim denda ditetapkan sebesar Rp5 miliar.

"Tuntutannya lima tahun, putusannya 4 tahun 9 bulan, jadi tidak terlalu turun. Kemudian dendanya dari Rp3 miliar malah naik menjadi Rp5 miliar. Jadi untuk Bagong kami menerima putusan tersebut," kata Aditya, Kamis (20/8).

Penerimaan terhadap putusan tersebut dilakukan setelah JPU meminta petunjuk kepada pimpinan. Salah satu pertimbangannya, pidana yang dijatuhkan majelis hakim dinilai tidak kurang dari dua pertiga tuntutan JPU.

Selain pidana terhadap terdakwa, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan eksekusi yang kini disiapkan Kejari Tarakan.

Aset yang masuk dalam putusan antara lain satu unit Hyundai Creta beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu unit Honda HR-V, serta sebidang tanah dan bangunan dengan luas sekitar 2.268 meter persegi berikut sertifikatnya.

"Barang buktinya sesuai tuntutan dan dirampas untuk negara. Harta itu nantinya dilelang dan hasilnya masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak. Sekarang kami menyiapkan data dan berkoordinasi dengan KPKNL untuk prosesnya," ujar Aditya.

Saat ini Kejari Tarakan melakukan pendataan terhadap seluruh aset yang akan dieksekusi. Data tersebut kemudian disiapkan untuk proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Kita eksekusi dibatasi waktu sama hakim. Karena tidak secepat itu, kita harus menyiapkan datanya dulu, kemudian mengunggah ke sistem pusat untuk proses lelang. Jadi sekarang memang masih dalam proses," jelasnya.

Mekanisme lelang nantinya dilakukan melalui sistem. Peserta yang hendak mengikuti proses penawaran terlebih dahulu harus menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan sebelum memberikan penawaran terhadap aset yang dilelang.

Tidak hanya kendaraan dan tanah serta bangunan, putusan perkara juga menetapkan buku tabungan serta kartu ATM Bank BRI dan Mandiri milik Bagong dirampas untuk negara.

"Dari awal, setelah proses penyelidikan, rekening itu langsung diblokir setelah transaksi. Jadi rekeningnya memang sudah diblokir sejak tahap awal penanganan perkara," kata Aditya.

Meski demikian, Kejari Tarakan belum memastikan jumlah dana yang masih tersimpan di dalam rekening tersebut. Pengecekan terhadap data rekening masih diperlukan untuk mengetahui kondisi terakhir barang bukti tersebut.

Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tahapan selanjutnya berfokus pada pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara.

"Kendaraan serta tanah dan bangunan akan diproses melalui mekanisme lelang, sementara buku tabungan dan kartu ATM menjadi bagian dari barang bukti yang mengikuti ketentuan eksekusi dalam putusan pengadilan," tegasnya.

Kejari Tarakan masih melengkapi data dan dokumen aset sebelum proses lelang dilaksanakan bersama KPKNL. Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, aset tersebut akan masuk dalam mekanisme lelang sesuai ketentuan.

"Untuk sekarang prosesnya sudah berjalan. Kami masih menyiapkan apa saja yang perlu di-upload dan berkoordinasi dengan KPKNL. Setelah semua siap, baru proses lelangnya berjalan sesuai mekanisme," pungkas Aditya.(sas/smi)

Editor : Nurismi
terpidana TPPU lelang Kejari Tarakan aset