HARIAN RAKYAT KALTARA – Tempat pencucian kendaraan di Jalan Pangeran Aji Iskandar RT 19, kawasan Perumahan Korpri, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara, dipasangi garis polisi setelah petugas gabungan menemukan kristal diduga sabu di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, dua pria diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri.
Penemuan tersebut terjadi saat personel Satresnarkoba Polres Tarakan bersama Ditresnarkoba Polda Kaltara melakukan patroli di sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, Kamis (13/8).
Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, patroli gabungan sebelumnya dilakukan di kawasan Selumit Pantai. Petugas kemudian melanjutkan penyisiran menuju kawasan Perumahan Korpri.
“Anggota gabungan melakukan patroli di beberapa titik. Sebelumnya kami bergerak di Selumit Pantai dan melakukan pembongkaran lubang yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika. Setelah itu penyisiran dilanjutkan ke kawasan Perumahan Korpri,” ujar Rusli, Kamis (20/8).
Pergerakan petugas kemudian mengarah ke sebuah tempat pencucian motor dan mobil di Jalan P. Aji Iskandar RT 19. Lokasi usaha tersebut berada di area terbuka dan tidak jauh dari permukiman serta aktivitas warga.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, terdapat sejumlah orang di lokasi. Ketika hendak diamankan, seorang pria memilih melarikan diri. Petugas berhasil mengamankan dua pria lainnya, masing-masing berinisial EC (48) dan I (28).
Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT 19. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
“Saat anggota melakukan pengamanan, ada satu orang yang melarikan diri. Dua orang berhasil diamankan. Barang yang diduga sabu itu terlihat dibuang dari tangan salah seorang terduga dan kemudian ditemukan di sekitar lokasi,” kata Rusli.
Barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto 0,19 gram. Berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan tes kit, kristal tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Temuan tersebut kemudian membuat tempat pencucian motor dan mobil itu masuk dalam penanganan perkara narkotika. Polisi memasang police line di sekitar lokasi untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tempat ini memang digunakan untuk aktivitas pencucian motor dan mobil, tetapi dari hasil pemeriksaan anggota menemukan indikasi yang berkaitan dengan transaksi narkotika. Karena itu lokasi kami pasang police line untuk kepentingan penanganan perkara,” jelas Rusli.
EC dan I selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tarakan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan. Sementara seorang pria yang melarikan diri masih dalam pencarian dan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
“Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Orang yang melarikan diri juga masih dicari, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai hubungan dengan aktivitas di lokasi,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, kedua terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," sebut Rusli.
Patroli gabungan tersebut sebelumnya menyasar sejumlah kawasan yang dinilai perlu diperiksa berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah pemeriksaan di Selumit Pantai, petugas bergerak ke kawasan Perumahan Korpri hingga menemukan lokasi tempat pencucian kendaraan tersebut.
Polres Tarakan menyatakan patroli di sejumlah kawasan akan terus dilakukan. Setiap temuan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
“Patroli akan tetap dilakukan di sejumlah kawasan, terutama lokasi yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Setiap temuan di lapangan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” pungkas Rusli.(sas/smi)
Editor : Nurismi