Sambut Wacana Kebijakan Baru, Gubernur Kaltara Dorong Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:20 WIB
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang. (FAISAL/HRK)
Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang. (FAISAL/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyambut positif wacana penataan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru pada tahun 2027, termasuk pengangkatan PPPK paruh waktu guru menjadi penuh waktu, peluang seleksi PPPK guru menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pengalihan beban gaji kepada pemerintah pusat. 

Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang mengatakan apabila wacana tersebut direalisasikan pemerintah pusat, kebijakan itu akan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara, Rabu (19/8).

“Kami sangat bersyukur kalau pembiayaan PPPK guru bisa diambil alih pemerintah pusat. Kemampuan anggaran daerah kita terbatas, sehingga tentu ini akan mengurangi beban APBD,” kata Zainal.

Menurutnya, wacana kebijakan 2027 tersebut memiliki tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian. Pertama, pengangkatan PPPK guru paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kedua, terbukanya peluang seleksi PPPK guru untuk menjadi PNS guru. Ketiga, pengalihan pembiayaan gaji PPPK guru dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Zainal menilai, jika skema tersebut dapat diterapkan, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan lainnya. 

Khususnya di Kaltara, ruang anggaran tersebut dapat diarahkan secara selektif untuk memperkuat sektor pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta program pembangunan prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

“Sisa anggaran yang selama ini digunakan untuk pembiayaan PPPK guru akan kita kaji dan diarahkan sesuai prioritas. Fokusnya tetap pada pembenahan sektor pendidikan dan peningkatan kualitas SDM,” jelasnya. 

Meski demikian, Zainal menegaskan bahwa selama ini Pemprov Kaltara tetap berkomitmen memenuhi hak dan kesejahteraan para PPPK guru yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. 

Ia memastikan pembayaran gaji PPPK di lingkungan Pemprov Kaltara terus diakomodir secara rutin setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk jumlah pastinya ada dalam data teknis. Yang jelas, seluruh PPPK yang ada di Kaltara terus kita akomodir. Pembayaran gaji tetap kita pastikan berjalan setiap bulan dan tanpa potongan,” tegasnya. 

Menurut Zainal, apabila wacana penataan PPPK guru tersebut benar-benar menjadi kebijakan nasional, Pemprov Kaltara siap menyesuaikan pelaksanaannya sesuai ketentuan pemerintah pusat. 

Di sisi lain, penguatan status guru melalui skema PPPK penuh waktu maupun peluang menjadi PNS diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih baik bagi tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas layanan pendidikan di Kaltara. (dkisp)

Editor : Nurismi
Pengalihan gaji pppk apbn pemprov kaltara