Evaluasi Kebakaran Speedboat Di Bulungan, Basarnas Tarakan Minta Operator Lengkapi Alat Keselamatan

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:10 WIB
PERTOLONGAN: Personel Kantor SAR Tarakan turut melakukan operask insiden kebakaran SB Sekatak AAA Kaltara di perairan Bulungan, 6 Agustus lalu.(HRK)
PERTOLONGAN: Personel Kantor SAR Tarakan turut melakukan operask insiden kebakaran SB Sekatak AAA Kaltara di perairan Bulungan, 6 Agustus lalu.(HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA – Persoalan perlengkapan keselamatan kembali menjadi perhatian setelah insiden kebakaran SB Sekatak AAA Kaltara di perairan SP 5, Desa Salimbatu, Kabupaten Bulungan, 6 Agustus lalu.

Basarnas Tarakan menekankan sejumlah aspek yang harus diperhatikan dalam pelayaran, mulai dari ketersediaan life jacket, akses evakuasi, kapasitas alat keselamatan hingga kesesuaian manifes penumpang.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tarakan, Syahril, mengatakan keselamatan pelayaran tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik kapal.

Kesiapan awak kapal dan penumpang dalam menghadapi keadaan darurat juga menjadi bagian penting ketika terjadi kecelakaan di perairan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberadaan life jacket. Menurut Syahril, perlengkapan tersebut harus tersedia dalam jumlah yang sesuai dan ditempatkan pada lokasi yang mudah dijangkau penumpang.

"Kadang ada tempatnya, tapi tidak ada life jacket-nya, atau ditaruh di bawah dengan penempatan yang salah. Masyarakat juga harus ikut mengecek posisi-posisi life jacket," kata Syahril, Selasa (18/8).

Menurutnya, kondisi darurat di atas kapal membutuhkan respons cepat. Karena itu, keberadaan perlengkapan keselamatan tidak cukup hanya tersedia, tetapi juga harus diketahui keberadaannya oleh penumpang.

Selain life jacket, akses keluar ketika terjadi keadaan darurat juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Syahril menyebut kapal harus memiliki jalur evakuasi yang memungkinkan penumpang keluar apabila terjadi kondisi yang membahayakan.

"Kalau ada emergency, jalurnya harus dipikirkan. Jangan sampai ketika ada kejadian orang mau keluar hanya melalui satu pintu, karena harus bergantian dan itu akan menyulitkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, bentuk akses darurat pada setiap kapal dapat berbeda menyesuaikan spesifikasi teknis. Pada sejumlah kapal, akses tersebut dapat berupa jendela yang bisa dibuka.

Sementara pada jenis kapal lainnya, terdapat jendela permanen yang dilengkapi perangkat tertentu untuk digunakan dalam keadaan darurat.

"Ada yang bisa dibuka, ada juga yang permanen. Kalau permanen biasanya ada alat seperti pemecah kaca. Yang penting prosedur safety-nya terpenuhi," jelasnya.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah kesesuaian kapasitas perlengkapan keselamatan dengan jumlah penumpang.

Syahril menyebut setiap kapal harus memiliki perlengkapan yang diperhitungkan berdasarkan kebutuhan keselamatan dan kapasitas orang yang berada di atas kapal.

Salah satunya berkaitan dengan life raft atau rakit penolong yang digunakan pada kondisi tertentu ketika penumpang harus meninggalkan kapal.

"Kalau alat keselamatan kapasitasnya tidak sesuai dengan jumlah penumpang, itu menjadi persoalan. Semua harus dihitung sesuai kebutuhan keselamatan," tegasnya.

Selain perlengkapan keselamatan, Syahril juga menyoroti pentingnya kesesuaian data manifes dengan jumlah penumpang yang sebenarnya berada di atas kapal.

Menurut dia, manifes menjadi salah satu data penting ketika terjadi kecelakaan. Data tersebut dapat menjadi acuan dalam proses pencarian dan pertolongan untuk mengetahui jumlah orang yang berada dalam sebuah kapal saat melakukan perjalanan.

Kesesuaian data penumpang juga berkaitan dengan proses penanganan ketika terjadi keadaan darurat. Karena itu, jumlah penumpang yang tercatat dalam manifes harus sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dalam pelaksanaan keselamatan pelayaran, Syahril menegaskan terdapat pembagian kewenangan antarinstansi.

Basarnas memiliki tugas dalam operasi pencarian, pertolongan dan evakuasi ketika terjadi kecelakaan atau kondisi yang membahayakan keselamatan manusia.

Sementara pemeriksaan terkait kelaikan kapal dan pemenuhan prosedur pelayaran berada pada instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan transportasi laut.

"Kami Basarnas tugasnya melakukan penanganan dan evakuasi. Kalau terkait kelaikan kapal dan prosedur pelayaran, itu ada kewenangan dari instansi yang melakukan pengawasan," tutup Syahril.(sas/smi)

Editor : Nurismi
speedboat terbakar Basarnas Tarakan evaluasi