HARIAN RAKYAT KALTARA - Sebelas narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mengakhiri masa pidananya bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II (RU II) pada Senin (17/8).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan kebebasan tersebut menjadi bagian dari pemberian remisi kepada 1.062 narapidana Lapas Kelas IIA Tarakan.
Remisi diberikan dalam rangka peringatan Kemerdekaan RI dan menjadi bagian dari hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, kepada dua perwakilan warga binaan. Penyerahan berlangsung di Halaman Gedung Tarakan Art Convention Center (TACC), Senin (17/8).
"Berdasarkan data Lapas Kelas IIA Tarakan, dari 1.062 narapidana penerima remisi, sebanyak 1.040 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara 22 orang menerima RU II," sebutnya.
Dari 22 penerima RU II tersebut, 11 narapidana dinyatakan langsung bebas. Sedangkan 11 narapidana lainnya belum dapat langsung keluar dari Lapas karena masih harus menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda atau subsider.
Pengurangan masa pidana yang diberikan kepada para penerima remisi bervariasi. Besarannya mulai dari satu bulan hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan pemberian remisi dan masa pidana masing-masing warga binaan.
Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Menurutnya, persyaratan tersebut antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"1.062 orang narapidana penerima RU tentunya telah memenuhi syarat administratif dan substantif yakni telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan serta menunjukkan penurunan tingkat risiko," jelasnya.
Bagi 11 narapidana yang dinyatakan langsung bebas, pemberian remisi menjadi penanda berakhirnya masa pidana sekaligus kesempatan untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
Jupri berharap remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik dan melanjutkan proses perubahan setelah menjalani pembinaan di Lapas.
"Kami berharap semoga pemberian RU ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik serta semakin menguatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air," katanya.
Khusus kepada 11 warga binaan yang langsung bebas, Jupri meminta agar berbagai hal positif yang diperoleh selama mengikuti pembinaan di Lapas dapat diterapkan setelah kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
"Teruntuk 11 orang yang dinyatakan langsung bebas, selamat kembali berkumpul ke keluarga, lanjutkan hal-hal baik yang didapat selama berada di Lapas dan berikan kontribusi nyata kepada masyarakat," pesannya.
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan pemberian remisi juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Peraturan tersebut telah mengalami beberapa perubahan. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Secara keseluruhan, pemberian remisi tahun ini mencakup 1.062 narapidana dengan perkara narkotika maupun pidana umum lainnya. Sebanyak 1.040 narapidana menerima RU I, sedangkan 22 lainnya mendapatkan RU II.
Dari penerima RU II tersebut, 11 orang langsung bebas dan 11 lainnya masih menjalani pidana karena adanya kewajiban menjalani hukuman subsider.
"Besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan berada pada rentang satu hingga enam bulan," sebut Jupri. (sas/wmi)
Editor : Nurismi