Lelang Kendaraan Rampasan Perkara Pidana, Kejari Tarakan Setor PNBP Ratusan Juta Rupiah

Nurismi • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:50 WIB
LELANG KENDARAAN: Enam kendaraan yang dilelang merupakan barang rampasan negara dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. (KEJARI TARAKAN UNTUK HRK)
LELANG KENDARAAN: Enam kendaraan yang dilelang merupakan barang rampasan negara dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. (KEJARI TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Lima kendaraan rampasan negara yang dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan berhasil terjual, dengan total penerimaan mencapai Rp 184,622 juta. 

Seluruh hasil penjualan tersebut masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan. Sementara satu kendaraan, yakni Daihatsu Xenia bernomor polisi KU 1443 SC, belum mendapatkan penawaran.

Kendaraan tersebut akan kembali ditawarkan melalui lelang setelah Kejari Tarakan memperoleh petunjuk dari pimpinan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Aditya Dwi Djayanto, mengatakan enam kendaraan yang ditawarkan merupakan barang rampasan negara dari perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk lelang kali ini ada enam lot kendaraan. Lima kendaraan laku terjual dan satu tidak ada penawaran. Seluruh kendaraan yang terjual mendapatkan harga di atas nilai limit,” kata Aditya, Jumat (14/8).

Enam kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Avanza KU 1292 NC, Daihatsu Xenia KU 1443 SC, Honda Beat KU 3971 GU, Honda Scoopy KU 2915 IN, Honda Beat warna ungu, serta Honda Scoopy KU 5662 GN.

Dari lima kendaraan yang terjual, Toyota Avanza memiliki nilai limit tertinggi yakni Rp 145,703 juta. Kemudian Honda Beat KU 3971 GU dengan nilai limit Rp 8,779 juta, Honda Scoopy KU 2915 IN Rp 12,945 juta, Honda Beat warna ungu Rp 10,049 juta, dan Honda Scoopy KU 5662 GN Rp 7,146 juta.

Aditya menyebut, penetapan nilai limit dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kejari tidak menentukan sendiri nilai limit kendaraan yang ditawarkan.

“Barang tersebut pada dasarnya merupakan benda sitaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan, sehingga statusnya merupakan barang rampasan negara. Barang tersebut bersumber dari perkara pidana umum yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Untuk Xenia KU 1443 SC yang belum laku, Aditya menyebut tidak terdapat kendala dalam pelaksanaan lelang. Kendaraan tersebut tidak mendapatkan penawaran dari peserta.

“Pada dasarnya tidak ada kendala. Memang tidak ada peminat dari masyarakat. Barang yang tersedia juga sangat banyak. Karena lelang ini dilakukan serentak seluruh Indonesia,” jelasnya.

Kejari Tarakan akan kembali melelang Xenia tersebut. Waktu pelaksanaan lelang ulang masih menunggu petunjuk pimpinan. Termasuk terkait nilai limit yang nantinya kembali dikoordinasikan dengan KPKNL.

Sambil menunggu lelang berikutnya, kendaraan tersebut tetap berada dalam pengamanan dan pengelolaan Kejari Tarakan.

Aditya mengatakan sebelum dilelang, kendaraan terlebih dahulu mendapat servis untuk memastikan kondisi fisiknya dapat diperiksa calon peserta. 

Namun, untuk kelengkapan administrasi, kendaraan ditawarkan sesuai kondisi dokumen yang tersedia. Calon peserta juga diberikan kesempatan melihat langsung kendaraan sebelum mengikuti lelang.

Proses lelang dilakukan melalui KPKNL menggunakan situs lelang.go.id dan diumumkan melalui sejumlah kanal informasi.

“Kami melakukan pelelangan melalui KPKNL melalui website lelang.go.id yang dapat diakses secara umum oleh masyarakat. Kami juga melakukan pengumuman melalui koran, website, media sosial dan secara konvensional menggunakan spanduk yang dapat dilihat masyarakat secara umum,” kata Aditya.

Menurutnya, minat masyarakat dalam lelang kali ini meningkat dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Peserta wajib mengikuti mekanisme lelang, termasuk menyetorkan uang jaminan sebelum memasukkan penawaran. 

Sepanjang 2026, Kejari Tarakan telah tiga kali melaksanakan lelang barang rampasan maupun barang sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aditya memastikan masih terdapat barang rampasan yang berada dalam pengelolaan Kejari Tarakan dan akan dilelang kembali dalam waktu dekat. Jenis dan jumlah barang tersebut masih dalam pendataan.

“Masih ada barang yang berada dalam pengelolaan Kejaksaan Negeri Tarakan dan dalam waktu dekat akan segera kami lakukan lelang. Untuk jumlah pastinya segera akan kami informasikan,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
lelang kendaraan kerugian negara Kejari Tarakan