HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti kepatuhan kendaraan operasional dan alat berat perusahaan yang beraktivitas.
Masih ditemukannya kendaraan berpelat luar daerah menjadi salah satu persoalan yang akan ditindaklanjuti melalui pengawasan pajak pada 2026.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto mengatakan persoalan tersebut terungkap dari hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah.
Selain kendaraan dan alat berat, pemeriksaan juga menemukan sejumlah persoalan lain. Mulai dari pendataan pemanfaatan air permukaan hingga transaksi kendaraan bekas.
“Hasil verifikasi di lapangan menunjukkan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Ini menjadi dasar kita untuk memperkuat pengawasan tahun ini,” ujarnya, Rabu (12/8) lalu.
Menurutnya, kendaraan operasional maupun alat berat yang digunakan perusahaan di Kaltara perlu menjadi perhatian. Karena berkaitan dengan kewajiban pajak daerah.
Demikian pula kendaraan bekas yang belum segera melakukan proses balik nama, serta kendaraan yang belum melakukan daftar ulang.
“Pengawasan pada 2026 kemudian diperluas. Jika sebelumnya Satgas lebih banyak menyasar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kini cakupannya meliputi lima sektor, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PBBKB, Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Alat Berat (PAB),” sebutnya.
Perluasan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kaltara tentang Satgas Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2026. Persoalan perpajakan tidak dapat diselesaikan oleh satu organisasi perangkat daerah.
“Pemeriksaan membutuhkan pertukaran data dan koordinasi lintas instansi. Agar kondisi di lapangan dapat dicocokkan dengan administrasi yang tercatat,” ungkapnya.
Satgas melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi lainnya.
“Semua pihak harus bekerja bersama agar pengawasan di lapangan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap penerimaan daerah,” katanya.
Selain kendaraan, Pemprov Kaltara juga menaruh perhatian pada pemanfaatan air permukaan. Menurut Denny, pencatatan volume penggunaan belum sepenuhnya optimal lantaran belum semua aktivitas didukung alat ukur yang terstandar.
Potensi ketidaksesuaian data pada distribusi bahan bakar juga menjadi bagian dari evaluasi Satgas. Temuan tersebut akan menjadi bahan penelusuran lebih lanjut dalam pengawasan tahun berjalan.
Ia menegaskan optimalisasi pajak daerah bukan semata-mata mengejar penerimaan. Pengawasan diperlukan agar kewajiban setiap pihak dapat dilaksanakan secara adil dan sesuai aturan.
Ia pun meminta petugas mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan pemeriksaan. Pelaku usaha, kata dia, tetap merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan sehingga komunikasi harus dibangun dengan baik.
“Lakukan tugas dengan baik, santun, dan persuasif. Namun, aturan tetap harus ditegakkan,” tegasnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi