PN Tarakan Tolak Praperadilan Bambang, Penyidikan Kasus Kepabeanan Bea Cukai Lanjut

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:25 WIB
Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

BERAU POST - Perkara kepabeanan yang menjerat Bambang tetap berjalan setelah Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. 

Putusan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Tar tersebut sekaligus mempertahankan keabsahan proses penyidikan yang dipersoalkan Bambang melalui jalur praperadilan.

Juru Bicara PN Tarakan, Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar, mengatakan majelis hakim menolak seluruh eksepsi para termohon. Dalam pokok perkara, hakim juga menolak permohonan praperadilan Bambang dan menetapkan biaya perkara nihil.

“Dalam eksepsi, menolak eksepsi para termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon. Kemudian membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Eric, Rabu (12/8).

Bambang sebelumnya mengajukan permohonan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan. 

Permohonan tersebut diajukan melalui penasihat hukumnya, Alif Putra Pratama. Bambang mempersoalkan sejumlah tindakan dalam proses penyidikan perkara kepabeanan yang menjerat dirinya.

Dalam petitumnya, Bambang meminta agar beberapa tindakan penyidikan dinyatakan tidak sah. Di antaranya Laporan Kejadian, Surat Perintah Tugas Penyidikan, Surat Panggilan, proses penyidikan tindak pidana kepabeanan hingga tindakan paksa terhadap dirinya.

Ia juga meminta para termohon melakukan pemulihan terhadap dirinya paling lama tiga hari setelah putusan. Serta membayar biaya yang timbul dalam perkara. Seluruh permintaan tersebut kemudian ditolak majelis hakim.

Eric menjelaskan, praperadilan memiliki batas pemeriksaan yang telah ditentukan dalam hukum acara pidana. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP yang baru, terdapat sejumlah objek yang dapat diperiksa melalui praperadilan.

Terutama berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum.
Salah satunya menyangkut pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan, penyitaan dan penggeledahan.

Namun, pemeriksaan terhadap tindakan tersebut juga berkaitan dengan pemenuhan administrasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Kalau sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan, penyitaan, penggeledahan. Itu terkait sah atau tidaknya harus diawali dengan administrasi-administrasi yang harus terpenuhi,” jelasnya.

Selain itu, praperadilan dapat memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penghentian penuntutan.

Termasuk permintaan ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan.

Objek lain yang dapat diperiksa antara lain penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan atau pembantaran penahanan.

Menurut Eric, pemeriksaan praperadilan tidak masuk ke substansi pembuktian tindak pidana. Pengadilan dalam perkara praperadilan hanya menilai tindakan dan prosedur yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.

“Praperadilan itu hanya mengetes tindakan dari penyidik ini sudah memenuhi administrasi-administrasinya atau belum. Kalau terkait benar atau tidaknya tersangka melakukan perbuatan pidana, itu bukan ranah praperadilan. Nanti di pokok perkara, persidangan pokok perkara,” katanya.

Dengan demikian, putusan yang menolak permohonan praperadilan Bambang tidak menjadi putusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana kepabeanan yang disangkakan kepadanya.

Persoalan mengenai perbuatan pidana yang didakwakan nantinya akan diperiksa melalui perkara pokok apabila proses penyidikan selesai dan perkara dilimpahkan ke pengadilan. Eric juga menjelaskan putusan praperadilan tidak tersedia untuk ditempuh melalui banding maupun kasasi.

“Tidak bisa upaya hukum, karena praperadilan itu hanya mengetes tindakan dari penyidik ini sudah memenuhi administrasi-administrasinya atau belum. Kalau terkait dia bukan pelaku tindak pidananya, itu bukan ranah dari praperadilan. Nanti harus dibuktikan di persidangan pokok perkara,” ujarnya.

Pemeriksaan perkara praperadilan sendiri berlangsung selama tujuh hari kerja. Setelah putusan dijatuhkan, proses tersebut dinyatakan selesai dan tidak ada ketentuan yang secara khusus mengharuskan perkara pokok langsung disidangkan.

Kelanjutan perkara berada pada kewenangan penyidik. Apabila penyidikan dan berkas perkara telah dinyatakan selesai. Maka proses selanjutnya masuk ke tahap dua di kejaksaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Karena itu nanti kewenangan dari penyidik. Kalau memang sudah selesai berkasnya kan nanti tahap dua di Kejaksaan, baru Kejaksaan melimpah ke Pengadilan. Untuk jangka waktu di KUHAP tidak diatur,” kata Eric.

Diketahui sebelumnya, Bambang merupakan salah satu dari dua warga yang diamankan Bea Cukai dalam penanganan perkara kepabeanan di sekitar perairan Pulau Bunyu pada 18 Juni 2026. 

Dalam proses berikutnya, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Tarakan. Sementara seorang lainnya berinisial Z disebut kembali ke rumah dengan status wajib lapor.

Dalam penanganan perkara tersebut, pihak kuasa hukum sebelumnya mempersoalkan sejumlah prosedur yang dilakukan aparat.

Keberatan tersebut antara lain berkaitan dengan administrasi penyitaan, akses terhadap penasihat hukum, komunikasi dengan keluarga serta sejumlah dokumen penyidikan.

Persoalan mengenai prosedur tersebut kemudian dibawa Bambang ke PN Tarakan melalui permohonan praperadilan.
Dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan tersebut, pemeriksaan terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam perkara praperadilan dinyatakan selesai.

Sementara proses perkara kepabeanan yang menjadi perkara pokok tetap berada pada kewenangan penyidik untuk menentukan tahapan selanjutnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
praperadilan Tolak pn tarakan