Vonis Dipangkas Separuh dan Aset Dikembalikan, JPU Ajukan Banding Perkara TPPU Rudi

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:10 WIB
AJUKAN BANDING: JPU melakukan upaya banding terhadap perkara TPPU dengan terdakwa Rudi Adi Suwarno. (HRK)
AJUKAN BANDING: JPU melakukan upaya banding terhadap perkara TPPU dengan terdakwa Rudi Adi Suwarno. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA— Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Rudi Adi Suwarno dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika berujung banding. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan menilai putusan Pengadilan Negeri Tarakan tersebut terpaut jauh dari tuntutan, baik dari sisi pidana maupun denda.

Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Rudi pada 30 Juli 2026 berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta subsidair 150 hari. Padahal, JPU menuntut Rudi dengan pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 330 hari.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Aditya Dwi Djayanto, mengatakan perbedaan tersebut menjadi dasar jaksa menyatakan banding.

“Kami tuntut sembilan tahun, kemudian diputus majelis hakim 4 tahun 6 bulan. Itu turun terlalu jauh. Dendanya juga dari Rp 3 miliar menjadi Rp 700 juta dengan subsidair 150 hari. Karena itu, kami menyatakan banding,” kata Aditya, Selasa (11/8).

Tak hanya soal hukuman, barang bukti juga menjadi bagian yang dipersoalkan JPU. Sejumlah aset yang sebelumnya diminta dirampas untuk negara justru diputuskan dikembalikan kepada Rudi. Di antaranya mobil beserta STNK, serta sertifikat dan tanah.

“Ada beberapa barang bukti yang tidak sesuai dengan tuntutan. Seperti mobil dan STNK, putusan hakim dikembalikan kepada terdakwa. Kemudian sertifikat dan tanah juga dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.

Perkara Rudi juga berkaitan dengan aliran dana dalam jaringan narkotika. Rekening Rudi disebut menampung aliran dana sekitar Rp 40 miliar.

Nilai tersebut jauh lebih besar dibanding aliran dana pada rekening Johansyah alias Bagong yang berada di kisaran Rp 3 miliar.

Aditya menjelaskan, rekening Rudi tidak hanya menerima transfer dari Bagong. Sejumlah pembeli narkotika lain yang masuk dalam jaringan perkara tersebut juga disebut mengirimkan dana ke rekening Rudi.

“Rudi itu memang penampungan. Rekeningnya bukan cuma Johansyah. Transfer dari pembeli narkotika lain dalam jaringan juga masuk ke rekening Rudi,” ungkapnya.

Johansyah alias Bagong disebut sebagai salah satu pembeli narkotika yang aliran dananya masuk ke rekening Rudi. Sementara Rudi disebut berperan sebagai penampung aliran dana dari sejumlah pembeli narkotika lainnya.

Perbedaan peran tersebut turut tercermin dalam tuntutan JPU. Rudi dituntut sembilan tahun penjara, sedangkan Bagong dituntut lima tahun.

Untuk perkara Rudi, proses banding kini berjalan. JPU telah menyatakan sikap dan selanjutnya menyiapkan memori banding melalui sistem e-Berpadu milik Mahkamah Agung.

Setelah menyatakan banding, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengunggah memori banding. Jika Rudi juga mengajukan banding, JPU akan memberikan tanggapan melalui kontra memori banding.

“Kami nyatakan sikap dulu, banding. Habis itu ada tujuh hari lagi untuk mengunggah memori banding. Apabila terdakwa mengajukan banding, kami balas juga dengan kontra memori banding,” jelas Aditya.

Berdasarkan Sistem Penelusuran Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan, Rudi juga telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara pada 3 Agustus 2026.

Sementara perkara Johansyah alias Bagong telah selesai pada tingkat pengadilan. Putusan yang dibacakan 17 Juli 2026 telah diterima JPU dan terdakwa.

Bagong divonis 4 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp 5 miliar subsidair 410 hari. Sebelumnya, JPU menuntut Bagong dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 3 miliar subsidair 330 hari.

JPU menerima putusan tersebut setelah meminta petunjuk pimpinan. Salah satu pertimbangannya, selisih tuntutan dan vonis pidana penjara hanya tiga bulan. Sementara denda yang dijatuhkan majelis hakim justru lebih tinggi dari tuntutan.

“Tuntutannya lima tahun, putusannya 4 tahun 9 bulan, jadi tidak terlalu turun. Kemudian dendanya dari Rp 3 miliar malah naik menjadi Rp 5 miliar. Jadi untuk Bagong kami menerima putusan tersebut,” ujarnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
TPPU banding Kejari Tarakan