Polres Tarakan Geledah Rumah di Selumit Pantai, Temukan 15 Paket Sabu Siap Edar

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:25 WIB
DIAMANKAN POLISI: Tersangka S usai dilakukan tes urine oleh oleh polisi. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
DIAMANKAN POLISI: Tersangka S usai dilakukan tes urine oleh oleh polisi. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Penemuan 15 paket diduga sabu di lantai sebuah rumah di Jalan Selumit Pantai RT 28, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, belum berhenti pada penangkapan S alias E (42). 

Satresnarkoba Polres Tarakan masih menelusuri asal barang haram seberat bruto 4,41 gram tersebut, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Belasan paket itu ditemukan saat polisi menggeledah rumah tempat S alias E diamankan pada 18 Juli 2026. 

Posisi barang disebut berada tidak jauh dari tersangka ketika petugas melakukan penindakan. Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, perkara tersebut masih dalam pengembangan penyidik.

“Perkaranya masih kami kembangkan. Penyidik masih mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang berkaitan. Semua masih berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang ada,” ujar Rusli, Selasa (11/8).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Selumit Pantai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel kepolisian melalui penyelidikan.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara selanjutnya mendatangi lokasi. S alias E diamankan pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 15.15 Wita.

Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 15 bungkus plastik bening yang berisi kristal diduga sabu di lantai rumah.

“Awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” kata Rusli.

Menurut Rusli, belasan paket tersebut ditemukan dalam posisi yang tidak jauh dari tempat S alias E diamankan. Seluruh barang kemudian diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 15 bungkus plastik bening berisi diduga sabu di lantai rumah. Posisi barang itu tidak jauh dari tersangka ketika diamankan,” ujarnya.

Selain 15 paket diduga sabu dengan berat bruto 4,41 gram, polisi turut mengamankan sejumlah barang dari lokasi. Di antaranya satu unit timbangan digital merek CAMRY.

Termasuk satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, gunting, dompet warna hitam serta uang tunai Rp 400 ribu.

Timbangan digital yang ditemukan bersama barang bukti tersebut juga menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.

Namun, polisi belum menyimpulkan fungsi alat tersebut maupun keterkaitannya dengan paket narkotika yang ditemukan.

“Ada timbangan digital yang turut diamankan. Untuk keterkaitannya dengan barang narkotika tersebut masih didalami penyidik. Jadi kami belum bisa menyimpulkan lebih jauh terkait fungsi barang itu,” jelas Rusli.

Sementara itu, pemeriksaan awal terhadap barang yang diduga sabu telah dilakukan menggunakan test kit. Hasilnya menunjukkan positif methamphetamine. Pemeriksaan urine terhadap S alias E juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.

“Untuk barang buktinya sudah dilakukan test kit dan hasilnya positif methamphetamine. Kemudian hasil pemeriksaan urine tersangka juga positif methamphetamine,” ungkapnya.

Temuan 15 paket tersebut kini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan. Polisi masih mengurai dari mana narkotika itu diperoleh dan bagaimana dugaan aktivitas transaksi yang menjadi informasi awal pengungkapan tersebut berlangsung.

Penyidik juga masih memeriksa kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan barang bukti maupun perkara yang menjerat S alias E. Polisi menyatakan pengembangan akan dilakukan berdasarkan keterangan, barang bukti serta hasil penyidikan.

S alias E diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Alternatif lainnya, Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rusli menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Polisi masih membuka kemungkinan adanya fakta baru yang ditemukan selama pendalaman perkara. Khususnya berkaitan dengan asal narkotika dan pihak-pihak yang mungkin terhubung.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Yang pasti, proses penyidikan tetap berjalan dan setiap informasi maupun barang bukti yang berkaitan akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap perkara ini secara utuh,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
Satreskoba Polres Tarakan peredaran sabu