HARIAN RAKYAT KALTARA - Jam kedatangan pasien menjadi salah satu hal yang ditekankan RSUD dr H Jusuf SK dalam pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasien yang telah mengambil antrean melalui aplikasi Mobile JKN diminta datang sesuai estimasi waktu yang tercantum. Agar proses pelayanan di rumah sakit dapat berjalan sesuai jadwal.
Hal tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Publik RSUD dr H Jusuf SK yang digelar Senin (10/8). Forum tersebut mempertemukan pihak rumah sakit, BPJS Kesehatan dan masyarakat untuk membahas pelayanan kesehatan, termasuk mekanisme rujukan JKN dan penggunaan layanan digital.
Plt Direktur RSUD dr H Jusuf SK, dr Budy Azis B mengatakan antrean melalui Mobile JKN tidak hanya berkaitan dengan pengambilan nomor antrean.
Data pendaftaran tersebut juga membantu rumah sakit mengatur kedatangan pasien berdasarkan jadwal pelayanan.
“Kami mendorong masyarakat untuk datang sesuai jam estimasi yang sudah tertera di Mobile JKN. Ini berkaitan langsung dengan kelancaran dan ketepatan pelayanan yang kami berikan,” ujarnya.
Menurut Budy, pasien yang telah mendaftar secara daring diharapkan menyesuaikan waktu kedatangannya dengan estimasi yang diberikan dalam aplikasi. Pengaturan tersebut berkaitan dengan distribusi pasien dan pelayanan di masing-masing poli.
Meski layanan digital terus digunakan, RSUD dr H Jusuf SK tidak menerapkan pendaftaran daring sebagai satu-satunya akses bagi masyarakat. Pasien yang mengalami kendala teknologi tetap dapat melakukan pendaftaran secara langsung di rumah sakit.
Hal itu terutama berlaku bagi pasien lanjut usia (lansia) maupun masyarakat yang belum memiliki atau belum terbiasa menggunakan telepon seluler berbasis Android.
“Bagi pasien lansia atau yang belum terbiasa dengan pendaftaran online, kami tetap memfasilitasi pendaftaran secara langsung di rumah sakit. Kami tidak ingin ada masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hanya karena kendala teknologi,” tegas Budy.
Perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Denni Marta Passarela, menjelaskan mekanisme pelayanan peserta JKN, termasuk penggunaan Mobile JKN dan sistem rujukan berjenjang. Denni menerangkan, pelayanan peserta JKN dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya menjadi pintu awal pelayanan sebelum peserta mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan sesuai indikasi medis.
“Rujukan tidak diberikan semata-mata berdasarkan keinginan pasien. Melainkan mengikuti kebutuhan medis yang ditentukan dalam proses pelayanan di FKTP,” tuturnya.
Selain mekanisme rujukan, Denni menjelaskan manfaat JKN yang diterima peserta terdiri atas manfaat medis dan nonmedis. Manfaat medis diberikan berdasarkan indikasi medis dan kebutuhan pelayanan pasien.
Sementara manfaat nonmedis berkaitan dengan kelas rawat inap sesuai ketentuan kepesertaan dan iuran yang dibayarkan peserta.
“Pemahaman mengenai alur tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam forum. Peserta JKN juga diminta memahami kondisi yang termasuk kegawatdaruratan dan pelayanan yang dapat ditangani di FKTP,” tegas Denni.
Denni menjelaskan, pasien dengan kondisi yang tidak tergolong gawat darurat dapat terlebih dahulu memanfaatkan pelayanan di FKTP. Termasuk puskesmas yang menyediakan layanan selama 24 jam.
Dengan demikian, pasien tidak selalu harus langsung menuju rumah sakit, ketika mengalami keluhan kesehatan yang masih dapat ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Penjelasan mengenai kegawatdaruratan tersebut juga berkaitan dengan pengaturan pelayanan pasien di rumah sakit. Pasien yang membutuhkan penanganan segera memiliki jalur pelayanan sesuai kondisi medisnya.
“Selain memahami alur rujukan, masyarakat juga diminta mengikuti jadwal kontrol yang telah ditentukan dokter. Jadwal tersebut menjadi bagian dari kesinambungan pelayanan pasien setelah mendapatkan pemeriksaan maupun penanganan medis,” jelas Denni.
Forum Komunikasi Publik RSUD dr H Jusuf SK kemudian menjadi ruang bagi rumah sakit dan BPJS Kesehatan menyampaikan mekanisme pelayanan kepada masyarakat.
Mulai dari pendaftaran melalui Mobile JKN, jam estimasi kedatangan, rujukan berjenjang hingga kriteria kegawatdaruratan.
Di sisi lain, pelayanan secara langsung tetap tersedia bagi pasien yang mengalami kendala dalam mengakses sistem digital.
Lansia dan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi tetap dapat memperoleh layanan melalui pendaftaran langsung di rumah sakit. (sas/uno)
Editor : Nurismi