HARIAN RAKYAT KALTARA — Laporan dugaan pelecehan terhadap Pancasila yang dilayangkan salah satu organisasi masyarakat di Kota Tarakan kini masuk tahap penyelidikan di Polres Tarakan.
Polisi menyatakan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti masih berjalan, sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.
Perkembangan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, saat menerima ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai di Mapolres Tarakan, Sabtu (8/8).
Kedatangan massa berkaitan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan ke kepolisian. Mereka mempertanyakan perkembangan laporan setelah batas waktu 3×24 jam yang diberikan kepada aparat, dinilai belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan massa.
“Laporan sudah kami terima pada Kamis. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Reginald.
Reginald mengatakan, polisi belum menetapkan pasal dalam perkara tersebut. Penentuan pasal baru dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.
“Nanti setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan penerapan pasalnya,” jelasnya.
Penyidik juga berencana meminta keterangan ahli untuk membantu proses penyelidikan. Di antaranya ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keterangan ahli tersebut diperlukan untuk melihat konteks pernyataan yang dipersoalkan. Sekaligus menguji ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan.
“Keterangan ahli diperlukan untuk melihat konteks pernyataan yang dipersoalkan dan memastikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” tambah Reginald.
Polres Tarakan juga memastikan pelapor akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Surat tersebut akan memuat perkembangan penanganan laporan yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Sementara itu, kemungkinan pengembangan perkara terkait dugaan adanya pihak yang menggerakkan aksi mahasiswa juga masih menunggu hasil penyelidikan. Reginald menegaskan, setiap langkah penyidik akan mengacu pada keterangan saksi dan bukti yang diperoleh.
“Kami akan mengembangkan sesuai hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti-bukti yang kami peroleh,” tuturnya.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pernyataan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan.
Pernyataan tersebut dilaporkan karena dinilai berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam laporan, terdapat sejumlah pihak yang disebut. Koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Damai, Sugiharto, menyebut jumlah pihak yang dilaporkan sekitar 17 hingga 18 orang.
“Kami meminta pihak yang sudah dilaporkan segera dipanggil dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sugiharto.
Selain meminta perkembangan penanganan laporan, massa yang datang ke Mapolres Tarakan juga meminta polisi mengembangkan penyelidikan terkait kemungkinan adanya pihak lain yang disebut sebagai penggerak aksi mahasiswa tersebut.
Sugiharto menyerahkan persoalan tersebut kepada penyidik. Menurut dia, dugaan mengenai adanya pihak yang menggerakkan aksi harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kami serahkan kepada kepolisian untuk mengungkap. Apakah ada aktor intelektual atau pihak yang menggerakkan. Semua harus berdasarkan bukti,” ujarnya.
Desakan massa disampaikan setelah sebelumnya mereka memberikan waktu 3×24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan.
“Kami sudah memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan. Kami datang untuk mempertanyakan perkembangannya,” kata Sugiharto.
Di sisi lain, FQ, salah satu pihak yang disebut dalam laporan, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan di Polres Tarakan. Hingga Sabtu, ia mengaku belum menerima panggilan dari kepolisian.
“Dari Polres Tarakan juga belum ada panggilan ke saya dan masih menunggu juga. Sementara itu, saya belum bisa komentar banyak. Intinya hadapi proses hukum yang sedang berjalan,” singkat FQ. (sas/uno)
Editor : Nurismi