HARIAN RAKYAT KALTARA — Kapal penumpang MV Kaltara Express GT 192 mengalami blackout sebelum bertubrukan dengan bagan nelayan di Perairan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan pada 29 Juli lalu.
Gangguan tersebut terjadi setelah indikator putaran mesin atau RPM kapal menunjukkan kondisi tidak normal hingga kedua mesin utama berhenti beroperasi.
Kepala KSOP Kelas II Tarakan Stanislaus Wembly Wetik, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan. Kapal berbendera Malaysia tersebut sebelumnya berlayar dari Tawau, Malaysia, menuju Tarakan.
Gangguan pada sistem permesinan kemudian membuat kapal kehilangan tenaga. Kedua mesin utama berhenti dan disusul padamnya sistem kelistrikan kapal atau blackout.
“Setelah indikator putaran mesin (RPM) menunjukkan kondisi tidak normal. Kedua mesin utama berhenti beroperasi dan diikuti padamnya sistem kelistrikan kapal (blackout). Akibat kondisi tersebut, kapal hanyut terbawa arus dan bertubrukan dengan bagan nelayan di Perairan Pulau Bunyu,” kata Stanislaus, Minggu (9/8).
Dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa. Namun, tubrukan menyebabkan kerusakan pada bagan milik nelayan serta bagian kapal.
Hasil analisis tim pemeriksa sementara menemukan adanya dugaan gangguan pada sistem bahan bakar. Sumbatan kotoran pada hose saluran bahan bakar diduga menghambat aliran bahan bakar menuju mesin.
“Kondisi tersebut kemudian berdampak pada mesin utama dan generator kapal hingga mengalami blackout,” tegasnya.
Meski penyelesaian kerusakan bagan telah dilakukan antara pihak kapal dan pemilik, pemeriksaan kecelakaan kapal masih berlanjut.
Status MV Kaltara Express sebagai kapal asing berbendera Malaysia menjadi salah satu dasar dilibatkannya Pejabat Pemeriksaan Kecelakaan Kapal atau Marine Casualty Investigator (MCI) bersama Port State Control (PSC).
“Sehubungan dengan status kapal MV Kaltara Express sebagai kapal asing berbendera Malaysia dengan crew kapal warga negara Indonesia. Maka pemeriksaan kecelakaan kapal dilakukan oleh Pejabat Pemeriksaan Kecelakaan Kapal atau Marine Casualty Investigator (MCI) berkolaborasi dengan Port State Control (PSC) untuk pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.
Pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi secara menyeluruh mengenai rangkaian kejadian dan penyebab kecelakaan. Sesuai ketentuan serta mekanisme pemeriksaan kecelakaan kapal.
Sementara itu, penyelesaian kerusakan bagan antara pihak kapal dan pemilik nelayan telah dilakukan secara musyawarah.
Perwakilan MV Kaltara Express bersama pemilik bagan menandatangani Berita Acara Ganti Rugi Kerusakan Barang.
“Melalui kesepakatan, pihak kapal memberikan ganti rugi kepada pemilik bagan. Kedua pihak kemudian menyepakati penyelesaian persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan perkara ke jalur hukum,” ungkap Stanislaus.
KSOP Kelas II Tarakan menyatakan penyelesaian secara musyawarah tersebut telah menyelesaikan persoalan ganti rugi antara kedua pihak. Namun, proses pemeriksaan kecelakaan kapal tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses untuk mendapatkan fakta teknis mengenai kecelakaan MV KALTARA EXPRESS.
Termasuk gangguan permesinan yang menyebabkan kapal kehilangan tenaga hingga hanyut dan menabrak bagan nelayan di perairan Pulau Bunyu.
“Hasil pemeriksaan juga menjadi bagian dari evaluasi keselamatan dan keamanan pelayaran setelah insiden yang melibatkan kapal asing tersebut,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi