Optimalkan Capaian PAD Sektor Hiburan, BPKPAD Tarakan Perketat Pengawasan Laporan Omzet

Nurismi • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 07:45 WIB
Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Kota Tarakan, Lopo. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Kota Tarakan, Lopo. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Realisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa kesenian dan hiburan di Kota Tarakan terus bergerak mendekati target tahun 2026. Hingga akhir Juli, penerimaan telah mencapai sekitar 61 persen dari target Rp 2,1 miliar. 

Di balik capaian tersebut, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan masih menghadapi persoalan mendasar.

Yakni belum dapat memastikan kesesuaian omzet yang dilaporkan sebagian wajib pajak. Karena sistem pelaporan masih mengandalkan mekanisme self assessment dan mayoritas tempat hiburan malam belum memiliki pencatatan transaksi yang memadai.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Kota Tarakan Lopo, mengatakan capaian penerimaan tersebut berasal dari berbagai objek PBJT jasa kesenian dan hiburan. Mulai dari bioskop, karaoke keluarga, karaoke eksekutif hingga kelab malam.

“Untuk jasa hiburan tahun ini target kita Rp 2,1 miliar. Sampai dengan Juli sudah tercapai di angka 61 persen. Artinya kita optimistis sampai akhir tahun bisa mencapai 100 persen,” katanya, Kamis (6/8).

Ia menjelaskan, mekanisme pemungutan PBJT sektor hiburan berbeda dengan pajak yang ditetapkan berdasarkan jumlah barang atau transaksi tertentu.

Besaran pajak sepenuhnya mengikuti omzet usaha yang dilaporkan wajib pajak setiap bulan. Karena itu, besarnya penerimaan daerah sangat bergantung pada perkembangan usaha masing-masing pelaku usaha.

“Dia tidak bisa kita target. Jadi berapa yang didapat. Sama seperti restoran, tergantung banyak sedikitnya omzet penjualannya,” ujarnya.

Menurut Lopo, penjualan minuman beralkohol juga menjadi bagian dari objek pajak daerah, namun pengelompokan pajaknya mengikuti jenis usaha.

Penjualan minuman di bar maupun kelab malam dikenakan PBJT jasa kesenian dan hiburan. Sedangkan penjualan yang dilakukan restoran masuk dalam kategori PBJT jasa makanan dan minuman.

Khusus usaha yang masuk kategori bar dan kelab malam, tarif pajak yang dikenakan mencapai 40 persen dari nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak menetapkan target khusus dari penjualan minuman beralkohol. Karena seluruh penerimaan dihitung berdasarkan omzet usaha yang dilaporkan wajib pajak.

Lopo mengatakan, capaian penerimaan tahun ini melanjutkan tren tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, realisasi PBJT jasa kesenian dan hiburan tercatat mencapai Rp 2,107 miliar atau sekitar 98 persen dari target Rp 2,15 miliar.

“Tahun lalu secara umum realisasi kita masih 98 persen. Dari target Rp 2,15 miliar, kita dapat Rp 2,107 miliar,” sebutnya.

Di sisi lain, BPKPAD mengakui masih menghadapi tantangan dalam menguji kebenaran omzet yang dilaporkan pelaku usaha.

Hal itu karena sistem pemungutan pajak daerah masih menggunakan mekanisme self assessment. Sehingga wajib pajak menghitung sekaligus melaporkan sendiri besaran kewajiban pajaknya.

“Perhitungannya kita belum bisa memastikan apakah benar-benar sesuai dengan omzet yang dia dapat, karena sistemnya masih self assessment,” kata Lopo.

Kondisi tersebut diperberat dengan belum meratanya penggunaan sistem pencatatan transaksi elektronik pada tempat hiburan malam.

Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha masih menggunakan pola pengelolaan secara konvensional. Sehingga pemerintah daerah tidak memiliki data pembanding terhadap omzet yang dilaporkan.

“Kalau manajemen yang sudah cukup modern itu baru Icon. Selebihnya masih banyak yang menggunakan manajemen konvensional,” jelasnya.

Minimnya penggunaan sistem kasir maupun pencatatan keuangan membuat proses pengawasan menjadi lebih kompleks. Selain itu, sebagian besar tempat hiburan malam di Tarakan masih dikelola secara individual.

“Masih banyak yang belum memiliki pencatatan keuangan di kasir. Pelaku usaha juga banyak yang masih individual, sehingga pengawasannya memang menjadi tantangan,” ujarnya.

BPKPAD mencatat terdapat 19 wajib pajak yang masuk kategori karaoke dan kelab malam di Kota Tarakan. Seluruhnya menjadi objek pengawasan karena aktivitas usaha berlangsung pada malam hari dan mengandalkan laporan omzet sebagai dasar penghitungan pajak.

Untuk meningkatkan kepatuhan, BPKAD melakukan pengawasan langsung ke lokasi usaha, berkoordinasi dengan asosiasi pengusaha hiburan malam.

Serta menggandeng Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam proses pendampingan penagihan pajak.

Sektor hiburan juga menjadi salah satu objek yang mendapat perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga pengawasan terhadap pelaporan omzet terus dilakukan.

“Kami sudah turun ke lapangan, melakukan pengawasan ke lokasi tempat hiburan malam dan meminta seluruh pengelola melalui asosiasinya untuk berkontribusi terhadap PAD. Sampai Juli mereka mulai tertib membayar, walaupun kami belum bisa memastikan. Apakah omzet yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya,” pungkas Lopo. (sas/uno)

Editor : Nurismi
Pajak hiburan BPKAD Tarakan