HARIAN RAKYAT KALTARA — Laporan dugaan pengeroyokan yang sempat ditangani Satreskrim Polres Tarakan akhirnya berakhir di meja perdamaian.
Setelah hampir sepekan berproses, pelapor dan pihak terlapor sepakat mengakhiri perkara melalui musyawarah yang difasilitasi penyidik di Mapolres Tarakan, Senin (3/8).
Kesepakatan tersebut sekaligus membuat laporan yang sebelumnya diajukan tidak lagi dilanjutkan ke proses hukum.
Kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan setelah mencapai titik temu dalam mediasi.
KBO Satreskrim Polres Tarakan Ipda Eko Susilo, menjelaskan, perkara itu berawal dari dugaan perkelahian atau pengeroyokan yang terjadi di kawasan Juata Permai pada Sabtu malam, 25 Juli 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penanganan sebelum akhirnya mempertemukan kedua pihak dalam proses mediasi.
“Intinya terkait dengan peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam Minggu lalu, tanggal 25 Juli 2026. Dugaan perkelahian atau pengeroyokan di Juata Permai. Kemudian pada Senin tanggal 3 Agustus 2026 dilakukan penyelesaian atau perdamaian antara kedua belah pihak,” ujar Ipda Eko, Selasa (4/8).
Ia menegaskan, fokus penyelidikan kepolisian sejak awal hanya pada dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan korban.
Adapun persoalan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut tidak menjadi bagian dari substansi penanganan perkara.
“Yang kami tangani saat ini terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan. Untuk permasalahan sebelum itu tidak kami angkat dalam konteks penanganan perkara ini,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut diduga dipicu persoalan penagihan uang arisan antara keluarga korban dan pihak terlapor.
Meski demikian, polisi menegaskan proses penanganan tetap mengacu pada laporan dugaan tindak pidana yang diterima.
Dalam mediasi yang berlangsung di Mapolres Tarakan, hadir pelapor, keluarga terlapor. Termasuk kakak terlapor berinisial L, serta sejumlah saksi.
Pertemuan itu menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan. Sekaligus mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.
Hasilnya, kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan tanpa melanjutkan proses hukum. Kesepakatan damai tersebut juga disertai komitmen untuk saling memaafkan. Sehingga laporan yang sebelumnya telah dibuat tidak diteruskan.
“Telah ada titik temu dari kedua belah pihak, di mana menyelesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan laporannya,” kata Ipda Eko.
Dalam peristiwa itu, korban berinisial ZN mengalami sejumlah luka, terutama pada bagian tangan. Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga pihak terlapor turut memberikan biaya pengobatan kepada korban sesuai kesepakatan yang dicapai dalam mediasi.
“Pihak keluarga terlapor bertanggung jawab dan memberikan biaya pengobatan kepada korban,” ungkapnya.
Eko juga memastikan selama proses penanganan hingga mediasi berlangsung tidak ada pihak yang diamankan.
Pelapor maupun pihak terlapor datang ke Mapolres Tarakan atas undangan penyidik untuk mengikuti proses penyelesaian secara musyawarah.
“Pelapor tidak kami amankan. Kedua belah pihak datang ke kantor, kemudian kami pertemukan dan kami upayakan untuk dapat diselesaikan secara musyawarah,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi