HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak lagi dihitung sebagai komponen belanja pegawai, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai masukan terhadap regulasi turunan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai tahun 2027.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Denny Harianto mengatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan sejumlah usulan kepada Kemendagri.
Salah satunya terkait perubahan ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Denny, selama pasal tersebut masih berlaku, maka TPP ASN tetap dihitung sebagai bagian dari belanja pegawai. Padahal, TPP memiliki karakteristik yang berbeda dengan gaji pokok maupun tunjangan yang bersifat tetap.
“TPP itu sebetulnya bukan komponen belanja pegawai, karena sifatnya merupakan kebijakan pemerintah daerah. Nilainya juga berbeda-beda, tergantung kemampuan keuangan masing-masing daerah. Berbeda dengan gaji yang besarannya sama secara nasional,” jelasnya, Minggu (2/8).
Ia menilai TPP lebih tepat dimasukkan dalam kelompok belanja barang dan jasa. Karena pemberiannya bergantung pada kebijakan kepala daerah dan kondisi fiskal masing-masing daerah. Dengan demikian, persentase belanja pegawai akan mencerminkan kondisi yang lebih riil.
Denny mengungkapkan, apabila ketentuan dalam Pasal 57 dihapus atau diubah dalam regulasi pengganti PP Nomor 12 Tahun 2019.
Maka persentase belanja pegawai Pemprov Kaltara diperkirakan turun dari sekitar 34 persen menjadi kisaran 24 hingga 26 persen.
“Kalau Pasal 57 dihilangkan, otomatis persentase belanja pegawai kita akan kembali normal. Saat ini sekitar 34 persen, salah satunya dipengaruhi penambahan pegawai PPPK dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Selain mendorong perubahan regulasi, Denny menilai cara lain untuk memenuhi batas maksimal belanja pegawai adalah dengan memperbesar kapasitas fiskal daerah.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer ke daerah, serta belanja modal dan belanja barang dan jasa akan membuat proporsi belanja pegawai menurun secara alami.
“Kalau pendapatan daerah meningkat, belanja barang dan jasa bertambah, belanja modal juga naik. Maka persentase belanja pegawai otomatis akan turun,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahwa pemotongan TPP bukanlah solusi untuk memenuhi ketentuan batas belanja pegawai. Selain berdampak terhadap kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), kebijakan tersebut juga berpotensi menurunkan daya beli masyarakat. Terutama di daerah yang perekonomiannya masih bergantung pada belanja pemerintah.
“TPP jangan disentuh. Itu juga menjadi arahan dari Kementerian Dalam Negeri. TPP bukan solusi untuk efisiensi anggaran. Kalau dipotong, bukan hanya ASN yang terdampak. Tetapi juga perputaran ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dapat mengakomodasi usulan tersebut dalam regulasi baru. Sehingga daerah memiliki ruang fiskal yang lebih sehat tanpa harus mengurangi hak ASN maupun mengganggu roda perekonomian daerah. (fai/uno)
Editor : Nurismi