Didominasi Perkara Narkotika, 900 Penghuni Lapas Tarakan Jalani Pembinaan dan Skrining

Nurismi • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 07:50 WIB
REHABILITASI: Warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan jalani skrining rehabilitasi bersama personel BNNP Kaltara. 
REHABILITASI: Warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan jalani skrining rehabilitasi bersama personel BNNP Kaltara. 

HARIAN RAKYAT KALTARA — Hampir dua pertiga penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan merupakan warga binaan perkara narkotika. 

Dari total 1.341 penghuni, sekitar 900 orang menjalani pidana yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Mulai dari penyalahguna hingga mereka yang terlibat sebagai kurir maupun bandar. Kondisi tersebut menjadikan perkara narkotika sebagai kasus yang paling mendominasi di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Jupri, mengatakan tingginya jumlah warga binaan perkara narkotika menjadi gambaran bahwa kasus tersebut masih mendominasi populasi penghuni lapas.

Menurutnya, seluruh warga binaan dengan perkara narkotika tetap mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan. Termasuk kesempatan mengikuti program rehabilitasi apabila memenuhi hasil penilaian. 

“Kalau kasus narkotika itu hampir 900 orang. Di dalamnya ada semua, ada pemakai, ada juga yang terkait dengan perkara lain seperti kurir maupun bandar,” kata Jupri, Jumat (31/7).

Ia menjelaskan, rehabilitasi bagi warga binaan dilaksanakan melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Program tersebut diperuntukkan bagi warga binaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai membutuhkan layanan rehabilitasi.

Jupri menegaskan, penentuan peserta rehabilitasi tidak didasarkan pada lamanya seseorang menjalani pidana maupun berapa lama telah menghuni lapas. Seluruh warga binaan dapat mengikuti proses awal berupa skrining yang menjadi dasar penilaian.

“Kalau untuk rehabilitasi tidak ada kriterianya harus sudah berapa lama di dalam. Semua bisa, tetapi memang harus melalui proses skrining dulu. Dari hasil skrining itu nanti dilihat apakah yang bersangkutan masuk program rehabilitasi atau tidak,” ujarnya.

Petugas Lapas Kelas II A Tarakan menambahkan, skrining merupakan tahapan penting untuk mengetahui kondisi setiap warga binaan sebelum mengikuti rehabilitasi.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dikonsultasikan bersama pihak terkait. Guna menentukan bentuk layanan yang diberikan.

“Dari skrining itu nanti dikonsultasikan, apakah dia masuk rehab atau sudah selesai. Setelah itu baru dilakukan rehab satu, rehab dua, dan rehab tiga dengan kategori 15 hari, 30 hari, dan 90 hari,” jelasnya.

Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara bertahap menyesuaikan koordinasi bersama BNNP. Karena bergantung pada kesiapan pendampingan dan kapasitas program, pelaksanaannya tidak memiliki jadwal tetap.

Peserta rehabilitasi juga mengikuti program secara bergelombang. Sehingga setelah satu kelompok menyelesaikan seluruh tahapan, kelompok berikutnya akan mengikuti program berdasarkan hasil skrining yang telah dilakukan.

Jupri menegaskan, rehabilitasi tidak mengubah status pidana warga binaan. Seluruh peserta tetap menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan sambil mengikuti proses pemulihan yang didampingi konselor adiksi.

“Rehab ini tidak membuat pidananya hilang. Mereka tetap di dalam, tetap menjalani pidana. Hanya mendapatkan program rehabilitasi dengan pendampingan dari konselor adiksi,” katanya.

Ia juga menepis anggapan bahwa rehabilitasi hanya diperuntukkan bagi penyalahguna. Menurutnya, seseorang yang berstatus kurir maupun bandar tetap dapat mengikuti rehabilitasi. Apabila hasil skrining menunjukkan adanya kebutuhan pemulihan.

“Emangnya tidak boleh bandar direhab? Justru harus direhab. Karena kita tidak bisa menjamin yang bersangkutan tidak pernah mengonsumsi. Makanya dilihat dari hasil skrining,” ujar Jupri.

Karena itu, proses rehabilitasi tidak melihat semata-mata status seseorang dalam perkara narkotika. Penilaian dilakukan berdasarkan kondisi masing-masing warga binaan melalui pemeriksaan yang menjadi dasar rekomendasi tim pendamping.

Selain rehabilitasi, Lapas Kelas IIA Tarakan juga secara berkala melaksanakan tes urine terhadap warga binaan.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pemantauan perkembangan peserta rehabilitasi. Sekaligus pengawasan terhadap kondisi penghuni lapas.

“Kita tes urine juga, itu diwajibkan. Kita juga sering melakukan tes urine sebagai salah satu indikator untuk melihat perkembangan mereka,” jelasnya.

Meski demikian, Jupri menegaskan hasil tes urine tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang kembali menggunakan narkotika.

Menurutnya, petugas juga harus mempertimbangkan kemungkinan pengaruh obat-obatan tertentu yang dikonsumsi warga binaan.

“Kalau misalkan ada yang positif, kita juga harus lihat dari mana penyebabnya. Karena obat-obatan tertentu juga ada yang mengandung zat tertentu. Jadi tidak bisa langsung menyimpulkan hanya dari satu hasil pemeriksaan,” katanya.

Hingga kini, program rehabilitasi bagi warga binaan perkara narkotika masih terus berlangsung secara bertahap. Setiap peserta ditentukan berdasarkan hasil skrining, evaluasi. Serta pendampingan yang dilakukan selama menjalani proses pembinaan di dalam Lapas Kelas IIA Tarakan.

“Pelaksanaannya memang bertahap, karena peserta yang mengikuti program harus disesuaikan dengan hasil skrining dan pendampingan yang diberikan. Setelah satu kelompok selesai, nanti dilanjutkan dengan peserta berikutnya sesuai hasil pemeriksaan,” pungkas Jupri. (sas/uno)

Editor : Nurismi
kasus narkotika lapas tarakan rehabilitasi