HARIAN RAKYAT KALTARA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mulai mempersiapkan langkah optimalisasi penerimaan dari sektor pajak alat berat, sebagai salah satu sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan, mengatakan pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan regulasi teknis. Termasuk penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi landasan penerapan pajak alat berat di daerah.
Menurutnya, setelah Pergub selesai disusun dan ditetapkan, Bapenda akan segera mengoptimalkan pemungutan pajak dari sektor tersebut. Sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Insya Allah kalau pergubnya selesai, itu juga akan kita maksimalkan terkait pajak alat berat,” ujarnya, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan, potensi penerimaan dari pajak alat berat dinilai cukup besar. Hal itu didukung oleh aktivitas pertambangan, perkebunan, hingga pembangunan infrastruktur yang terus berkembang di Kalimantan Utara. Berbagai sektor tersebut menggunakan alat berat dalam kegiatan operasionalnya. Sehingga berpotensi menjadi objek pajak yang dapat memberikan kontribusi terhadap kas daerah.
Meski memiliki prospek yang menjanjikan, Bapenda belum menetapkan target penerimaan dari sektor tersebut.
“Kami masih melakukan kajian terhadap kondisi pendapatan daerah secara keseluruhan sebelum menentukan besaran target yang akan dicapai,” katanya.
Ia menegaskan, penetapan target PAD harus didasarkan pada data dan perhitungan yang matang. Evaluasi terhadap realisasi pendapatan sebelumnya, potensi objek pajak yang tersedia. Serta tingkat kepatuhan wajib pajak menjadi sejumlah indikator yang akan menjadi bahan pertimbangan.
Selain menyelesaikan regulasi, Bapenda juga akan melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh objek pajak alat berat yang beroperasi di Kalimantan Utara. Langkah tersebut penting, agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Optimalisasi pajak alat berat merupakan bagian dari strategi Pemprov Kaltara untuk menggali potensi pendapatan yang menjadi kewenangan daerah.
“Dengan bertambahnya sumber PAD, pemerintah berharap kapasitas fiskal daerah semakin kuat. Sehingga mampu mendukung pembiayaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan public. Serta mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat,” tutupnya. (fai/uno)