Bapenda Kaltara usulkan Satgas BBM untuk tertibkan kendaraan pelat luar yang kurangi kuota BBM daerah.

Nurismi • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 11:30 WIB
FGD: Sales Branch Manager Kaltimut V Fuel PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Naufal Atiyah (berdiri) berikan paparan ketersediaan BBM di wilayah Kaltara, Selasa (28/7). (IPUNK/HRK)
FGD: Sales Branch Manager Kaltimut V Fuel PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Naufal Atiyah (berdiri) berikan paparan ketersediaan BBM di wilayah Kaltara, Selasa (28/7). (IPUNK/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara mengusulkan pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian BBM dan Pengawasan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), khususnya bagi kendaraan memiliki pelat luar Kaltara. 

Pengusulan tersebut pengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Pada perda tersebut di pasal 9 ayat 2 menegaskan, bahwa setiap kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor polisi dari luar daerah wajib mendaftarkan kendaraannya ke daerah dalam jangka waktu tiga bulan. 

Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pajak Daerah Bapenda Kaltara Sri Mulyanti mengharapkan, bila Tim Satgas sudah terbentuk agar dapat mengendalikan kendaraan pelat luar daerah yang beroperasi di Kaltara. Dimana kendaraan pelat luar Kaltara ini mengerus kuota BBM bersubsidi di Kaltara. 

“Pasalnya, pihak Pertamina telah memberikan kuota BBM hingga over 10 persen. Tapi sangat disayangkan dengan adanya pelat kendaraan dari luar Kaltara, berpengaruh terhadap kuota BBM bagi Kaltara,” jelasnya, Selasa (28/7). 

Makanya, lanjut dia, terjadi antrean panjang kendaraan di setiap SPBU yang ada di wilayah Kaltara. Bahkan yang mengantrean di SPBU tersebut juga terlihat kendaraan yang memiliki pelat luar Kaltara. 

“Berdasarkan data Pertamina pada Juli ini, hampir 60 persen kendaraan yang mengisi BBM di SPBU berpelat dari luar daerah,” tuturnya.

Hasil dari koordinasi dalam waktu dekat ini, Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara akan segera membentuk Tim Satgas Pengendalian dan Pengawasan PBBKB.

Dengan banyaknya kendaraan pelat luar Kaltara, hal tersebut juga berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD). 

“Karena kendaraan pelat luar Kaltara ini membayar pajak di daerah asalnya. Kita penurunan PBBKB berpengaruh terhadap PAD nantinya,” imbuhnya. 

Pada kesempatan yang sama, Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut V Fuel PT Pertamina Patra Niaga Muhammad Naufal Atiyah mendukung sepenuhnya usulan agar dibentuk Tim Satgas Pengendalian BBM dan Pengawasan PBBKB. Termasuk kesepakatan pelaksanaan inspeksi mendadak (Sidak) secara rutin ke seluruh SPBU di Kaltara.

“Sidak akan dilakukan bersama oleh Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Pertamina Patra Niaga, serta instansi terkait. Guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Tidak hanya itu, kendaraan juga akan dilarang parkir atau menginap di sekitar area SPBU setelah melakukan pengisian BBM.

Praktik tersebut selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya antrean panjang dan berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan pengisian berulang.

Menurut dia, dengan penertiban tersebut, arus kendaraan di area SPBU diharapkan menjadi lebih tertib. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih lancar. 

Naufal menilai, tantangan dalam pembentukan Tim Satgas Pengendalian BBM dari masyarakat sendiri. Mengingat Provinsi Kaltara ini merupakan wilayah perbatasan, serta proses pengiriman BBM pun sering terjadi kendala. (uno2) 

Editor : Nurismi
satgas bbm PT Pertamina Patra Niaga Bapenda Kaltara