HARIAN RAKYAT KALTARA - Penerapan sistem Online Single Submission (OSS) mengubah pola penerimaan daerah dari sektor perizinan penjualan minuman beralkohol (Minol)di Kota Tarakan.
Retribusi yang selama bertahun-tahun dipungut setiap kali izin diterbitkan maupun diperpanjang, kini tidak lagi menjadi pemasukan daerah. Karena seluruh proses perizinan telah terintegrasi dalam sistem nasional.
Perubahan tersebut membuat salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan resmi terhenti. Di sisi lain, pelaku usaha justru memperoleh kemudahan. Karena tidak lagi dibebani biaya retribusi saat mengurus legalitas penjualan minuman beralkohol.
Penata Perizinan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tarakan Mariyati, menjelaskan perubahan itu merupakan konsekuensi dari kebijakan pemerintah pusat yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan melalui OSS.
Sebelum sistem tersebut diterapkan, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan memungut retribusi penerbitan izin penjualan minuman beralkohol. Nilainya bahkan mencapai puluhan juta rupiah untuk setiap izin yang diterbitkan atau diperpanjang.
“Kalau dulu kan untuk distributor Rp 75 juta. Untuk hotel dan restoran juga sekitar Rp 75 juta per tahun. Itu masuk sebagai retribusi daerah. Sekarang sudah tidak ada lagi, karena semuanya melalui OSS, jadi retribusi itu sudah dihapus,” ujar Mariyati, Senin (27/7).
Ia mengungkapkan, penghapusan retribusi tersebut otomatis menghilangkan salah satu pos penerimaan daerah. Seluruh proses administrasi kini dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS.
Sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan menarik biaya sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Meski kehilangan sumber PAD dari sektor tersebut, pemerintah daerah tetap menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional yang berlaku.
Menurut Mariyati, perubahan sistem tersebut berlaku secara menyeluruh sehingga seluruh daerah mengalami mekanisme yang sama.
“Iya, PAD dari situ memang hilang karena sekarang semuanya terpusat. Yang masih ada itu hanya urusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sedangkan retribusi izin minuman beralkohol sudah tidak ada lagi,” katanya.
Di balik berkurangnya penerimaan daerah, sistem baru justru dinilai memberikan dampak positif bagi pelaku usaha.
Tanpa adanya kewajiban membayar retribusi, proses pengurusan izin menjadi lebih sederhana dan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha juga berkurang.
Kondisi tersebut, kata Mariyati, terlihat dari meningkatnya minat pelaku usaha untuk mengurus legalitas usahanya. Baik distributor maupun pengelola hotel dan restoran kini lebih aktif mengajukan izin penjualan minuman beralkohol melalui OSS.
Menurutnya, pelaku usaha hanya perlu memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan dalam system. Tanpa lagi dibebani pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.
“Makanya sekarang mereka ramai-ramai mengurus izin. Karena sudah tidak ada pungutan lagi, jadi lebih mudah bagi pelaku usaha untuk melegalkan usahanya,” ungkapnya.
Meski retribusi perizinan telah dihapus, Mariyati menegaskan bukan berarti seluruh penerimaan daerah dari sektor usaha makanan dan minuman ikut hilang.
Pemerintah Kota Tarakan masih memperoleh pemasukan melalui pajak restoran yang dipungut atas transaksi penjualan kepada konsumen.
Pajak tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sesuai ketentuan perpajakan daerah. Besarannya sekitar 10 persen dari nilai transaksi restoran. Termasuk apabila di dalam transaksi tersebut terdapat penjualan minuman beralkohol.
“Kalau yang dipungut daerah sekarang itu pajak restoran melalui BPKD. Besarannya sekitar 10 persen dari transaksi yang dilakukan restoran. Termasuk kalau di dalamnya ada penjualan minuman beralkohol. Jadi yang hilang itu retribusi izinnya, bukan pajak restoran,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan mekanisme perizinan tidak mengubah fungsi pelayanan yang dijalankan DPMPTSP. Instansinya tetap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam proses perizinan. Sementara penerbitan izin dilakukan melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan kementerian terkait.
Dengan sistem tersebut, proses administrasi menjadi lebih terpusat dan seragam secara nasional. Pemerintah daerah berperan memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekarang sistemnya memang berubah. Perizinan dilakukan melalui OSS, sehingga kami menyesuaikan dengan mekanisme yang berlaku. Yang jelas, pelayanan kepada pelaku usaha tetap berjalan, hanya sumber PAD dari retribusi izin minuman beralkohol yang memang sudah tidak ada lagi,” tutup Mariyati. (sas/uno)
Editor : Nurismi