HARIAN RAKYAT KALTARA — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sesama pekerja proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Jalan Pangeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara, pada 22 Juli lalu berakhir damai.
Setelah korban dan pelaku mencapai kesepakatan secara kekeluargaan, Polsek Tarakan Utara menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
Kesepakatan damai ditempuh pada Jumat (24/7) dengan salah satu poin berupa pemberian ganti rugi dari mandor (yang sebelumnya diberitakan sebagai korban) berinisial AS kepada korban, MT, sebesar Rp 16 juta. Nilai tersebut mencakup biaya pengobatan sekaligus ongkos kepulangan korban ke Makassar.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kapolsek Tarakan Utara Iptu Ghazy Prima Daffa Ohoirat mengatakan, penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan gelar perkara selesai dilaksanakan.
“Setelah mereka menyelesaikan secara kekeluargaan, kami melaksanakan gelar penghentian penyelidikan. Dasarnya karena kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan,” katanya, Senin (27/7).
Menurut Ghazy, sebelum penghentian penyelidikan diputuskan, penyidik terlebih dahulu melengkapi seluruh administrasi penanganan perkara. Mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian.
“Administrasi penyelidikan kami lengkapi terlebih dahulu bersama barang bukti dan keterangan saksi. Setelah itu dilakukan gelar perkara, kemudian diputuskan penghentian penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kesepakatan damai juga dilatarbelakangi hubungan kekeluargaan antara korban dan pelaku. Keduanya diketahui sama-sama berasal dari Makassar dan datang ke Tarakan sebagai pekerja proyek pembangunan Sekolah Rakyat.
Dalam mediasi, pelaku menyatakan bersedia memenuhi tuntutan korban dengan membayar biaya pengobatan dan ongkos kepulangan ke Makassar.
Korban pun menerima kesepakatan tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan persoalan ke proses hukum.
“Dari awal mereka memang ingin menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Setelah ada kesepakatan, kedua belah pihak sepakat tidak mempermasalahkannya lagi,” jelas Ghazy.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut dipicu cekcok antara korban dan pelaku terkait pekerjaan di proyek.
Saat itu korban menanyakan kepada mandor apakah ada pekerjaan pada hari tersebut. Jawaban pelaku yang disampaikan dalam kondisi emosi memicu adu mulut.
Rekan-rekan pekerja sempat melerai keduanya. Namun tidak lama kemudian pelaku mengambil pisau yang berada di sekitar dapur lokasi proyek dan menusuk korban.
“Peristiwa itu terjadi secara spontan. Tidak ada tujuan atau perencanaan sebelumnya untuk melakukan penikaman. Pisau yang digunakan juga berada di sekitar lokasi kejadian,” ungkapnya.
Pisau yang digunakan telah diamankan sebagai barang bukti selama proses penyelidikan. Sementara itu, kondisi korban dilaporkan telah membaik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tidak mengalami gangguan serius dan sudah dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Korban juga telah diperbolehkan pulang dan dijadwalkan kembali ke Makassar bersama rombongan pekerja lainnya.
“Dengan tercapainya kesepakatan damai dan tidak adanya tuntutan lanjutan dari kedua belah pihak. Kepolisian memastikan penanganan perkara tersebut telah dinyatakan selesai melalui penghentian penyelidikan,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi