HARIAN RAKYAT KALTARA - Pemerintah desa (Pemdes) kini menjadi bagian penting dalam skema pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan manusia di Kalimantan Utara (Kaltara).
Melalui Program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memperluas pengawasan hingga ke tingkat desa. Untuk memperkuat deteksi dini terhadap potensi keberangkatan pekerja migran secara ilegal.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tarakan Rinaldi Mawardi, mengatakan pelibatan pemerintah desa dilakukan karena aparat desa dinilai paling mengetahui aktivitas dan kondisi masyarakat di wilayahnya.
“Program ini menjadi fokus Direktorat Jenderal Imigrasi, agar pemerintah desa ikut berperan aktif memberikan edukasi. Harapannya, masyarakat tidak mudah terjebak bujuk rayu perekrut ilegal yang berujung pada TPPO maupun keberangkatan nonprosedural,” ujarnya, Minggu (26/7).
Perluasan terbaru Program PIMPASA dilakukan di Kabupaten Malinau dengan melibatkan hampir 10 desa dalam satu kecamatan.
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Tarakan menggandeng pemerintah kecamatan, kepala desa, serta Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara untuk memberikan pembekalan kepada peserta.
Menurut Rinaldi, kepala desa memiliki posisi strategis sebagai ujung tombak pengawasan berbasis masyarakat.
Selain memberikan informasi kepada warga, pemerintah desa juga diharapkan dapat segera melaporkan. Apabila terdapat indikasi keberangkatan warga ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur.
“Kepala desa adalah pihak yang paling mengetahui aktivitas masyarakatnya. Jika ada hal mencurigakan, kami harapkan segera berkoordinasi dengan Imigrasi agar langkah pencegahan bisa dilakukan lebih cepat,” katanya.
Dalam pembekalan tersebut, peserta menerima materi mengenai bahaya TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), prosedur pembuatan paspor, hingga mekanisme resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
BP3MI Kaltara juga memberikan pemahaman terkait berbagai risiko yang kerap dihadapi pekerja migran nonprosedural, mulai dari eksploitasi hingga ancaman keselamatan.
Program PIMPASA sendiri telah dijalankan sejak 2024 di Kota Tarakan. Selanjutnya program tersebut diperluas ke Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, dan pada 2026 mulai menjangkau wilayah Kabupaten Malinau.
Untuk menjaga keberlanjutan pengawasan, Imigrasi Tarakan juga membentuk kanal komunikasi melalui grup WhatsApp yang melibatkan petugas imigrasi dan pemerintah desa.
Sarana tersebut digunakan untuk berbagi informasi, sekaligus mempercepat pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
“Jadi tidak berhenti setelah kegiatan. Kami terus menjaga komunikasi dengan desa agar informasi cepat tersampaikan dan persoalan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti,” jelas Rinaldi.
Imigrasi Tarakan menyatakan perluasan Program PIMPASA akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dukungan anggaran.
Semakin banyak desa yang terlibat, pengawasan berbasis masyarakat diharapkan semakin kuat dalam mencegah perdagangan orang serta keberangkatan pekerja migran ilegal di Kaltara. (sas/uno)
Editor : Nurismi