Soroti Transparansi Penindakan BBM, Mahasiswa Gelar Aksi Demo di Bea Cukai Tarakan

Nurismi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 12:55 WIB
TUNTUT TRANSPARANSI: Perwakilan mahasiswa menuntut transparansi kinerja personel Bea Cukai Tarakan, Rabu (22/7). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
TUNTUT TRANSPARANSI: Perwakilan mahasiswa menuntut transparansi kinerja personel Bea Cukai Tarakan, Rabu (22/7). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Isu transparansi penindakan dan dugaan pelanggaran prosedur menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa gabungan mahasiswa di depan Kantor Bea Cukai Tarakan, Rabu (22/7). 

Massa menyampaikan tiga tuntutan utama, mulai dari keterbukaan informasi publik, dugaan intimidasi terhadap kader mahasiswa.

Hingga pertanggungjawaban terhadap barang bukti dalam perkara dugaan penyelundupan BBM yang kini juga tengah bergulir dalam proses praperadilan.

Ketua PKC PMII Kalimantan Utara Muhammad Nur Arisan, mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai sejumlah penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tarakan.

Termasuk penanganan kasus dugaan penyelundupan BBM jenis Pertalite. Dengan barang bukti hampir satu ton yang hingga kini disebut belum dipublikasikan secara resmi.

“Sudah sekitar tiga minggu berjalan, tetapi belum ada press release maupun penjelasan kepada publik terkait penindakan tersebut,” katanya.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti informasi mengenai penggunaan sebagian barang bukti berupa BBM saat proses penindakan di lapangan.

Menurut Arisan, informasi yang mereka peroleh menyebutkan, sebagian BBM dari barang bukti digunakan untuk operasional petugas.

“Hal itu yang kami minta dipertanggungjawabkan. Kami ingin ada penjelasan resmi mengenai administrasi dan kondisi barang bukti,” ujarnya.

Sorotan berikutnya berkaitan dugaan intimidasi terhadap salah seorang kader PMII saat membuka posko pengaduan masyarakat.

Dari hasil pendampingan yang dilakukan, mahasiswa juga mengaku menerima laporan mengenai dua orang yang diduga ditahan tanpa kejelasan status hukum selama beberapa hari.

Menurut Arisan, berdasarkan informasi yang mereka peroleh. Tiga anggota PPNS Bea Cukai sempat menyampaikan bahwa salah seorang warga telah dilepaskan.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, yang bersangkutan disebut masih berada di salah satu penginapan di Tarakan.

“Kami mempertanyakan status hukumnya. Kalau memang bersalah, tetapkan status sesuai ketentuan. Kalau tidak, harus dilepaskan. Karena itulah kami meminta penjelasan,” katanya.

Mahasiswa juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan evaluasi kelembagaan Bea Cukai yang sebelumnya pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembenahan internal institusi. Menurut mereka, evaluasi perlu dilakukan apabila masih ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.

Di sisi lain, Arisan menyebut aksi kali ini difokuskan pada Bea Cukai Tarakan. Meski pengawasan terhadap barang ilegal juga melibatkan sejumlah instansi lain.

“Pengawasan memang melibatkan banyak pihak, tetapi hari ini fokus kami kepada Bea Cukai sebagai instansi yang menangani ekspor dan impor,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bea Cukai Tarakan Wahyu Budi Utomo mengapresiasi atas kritik dan masukan yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya, seluruh aspirasi akan menjadi bahan evaluasi bagi institusinya.

“Kami berterima kasih atas kritik, masukan, dan saran dari teman-teman mahasiswa. Kami akan berusaha semaksimal mungkin melakukan perbaikan kinerja. Agar harapan masyarakat dapat tercapai,” ungkapnya.

Terkait dugaan penggunaan barang bukti BBM, Wahyu menegaskan seluruh proses penanganan memiliki administrasi dan berita acara yang terdokumentasi sejak penyitaan hingga pelimpahan perkara kepada kejaksaan.

“Semua tercatat dalam berita acara. Jumlah barang bukti dan kondisinya dapat dilihat dari administrasi tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, administrasi penanganan perkara tersebut saat ini juga menjadi salah satu objek pemeriksaan dalam sidang praperadilan yang sedang berlangsung.

“Mulai dari proses awal penyidikan, tanggal, jumlah barang bukti hingga administrasi lainnya akan diuji dalam praperadilan,” jelasnya.

Mengenai dugaan kriminalisasi yang disampaikan mahasiswa, Wahyu mengakui masih menunggu hasil penelusuran internal dan menyerahkan penanganan dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian. Apabila kejadian tersebut berada di luar kewenangan Bea Cukai. 

“Kalau memang nanti ditemukan adanya pelanggaran etik, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Namun saat ini kami masih menunggu hasil penelitian internal,” imbuhnya.

Wahyu menambahkan seluruh persiapan menghadapi sidang praperadilan telah diserahkan kepada tim bantuan hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.

Ia menyebut agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026 di pengadilan. (sas/uno)

Editor : Nurismi
Aksi demo bbm Bea Cukai Tarakan mahasiswa