HARIAN RAKYAT KALTARA - Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tarakan diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sebelum mulai memberikan layanan penyediaan makanan.
Ketentuan tersebut menjadi syarat utama untuk memastikan tempat pengolahan makanan telah memenuhi standar kesehatan dan layak beroperasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti menjelaskan, kewenangan Dinas Kesehatan terhadap operasional SPPG berada pada penerbitan SLHS serta pengawasan dan pembinaan higiene sanitasi makanan.
Sebelum sertifikat diterbitkan, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi lokasi pengolahan makanan.
“Kalau kami itu mengeluarkan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Kemudian kami juga datang ke sana melihat bagaimana tempat makannya seperti apa, itu yang kami datangi,” ujarnya, Rabu (22/7).
Devi menegaskan, persoalan penghentian sementara (suspend) SPPG yang berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bukan merupakan kewenangan Dinas Kesehatan. Menurutnya, instansinya hanya berwenang pada aspek higiene sanitasi melalui penerbitan SLHS.
“Kalau IPAL, SPPG bukan dari kami. IPAL-nya bukan. Maksudnya, kalau kami itu mengeluarkan SLHS,” katanya.
Ia memastikan hingga kini tidak ada SPPG di Tarakan yang dikenai penghentian operasional akibat persoalan SLHS. Hal itu karena setiap SPPG diwajibkan telah memiliki sertifikat tersebut sebelum mulai beroperasi.
“Kalau yang sejauh ini yang terkait dengan SLHS sih enggak ada yang di-suspend. Karena memang kewajiban untuk SPPG itu sebelum dia buka, dia harus memiliki SLHS,” jelasnya.
Selain pemeriksaan awal, Dinas Kesehatan juga melaksanakan pengawasan dan pembinaan secara berkala melalui puskesmas sesuai wilayah kerja masing-masing.
Frekuensi kunjungan menyesuaikan kondisi di lapangan dan beban kegiatan kesehatan lingkungan yang juga mencakup berbagai objek pengawasan lainnya.
“Kalau kami rutin, teman-teman puskesmas rutin untuk melakukan pengawasan, pembinaan ke SPPG tersebut. Tapi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing,” ujar Devi.
Menurut Devi, pengawasan biasanya dilakukan setiap satu hingga dua bulan. Namun apabila ditemukan persoalan yang memerlukan penanganan segera. Maka petugas akan langsung melakukan inspeksi tanpa menunggu jadwal berikutnya.
“Biasanya pengawasannya itu dilakukan ada yang sebulan, ada yang dua bulan. Tergantung, karena kegiatan kesehatan lingkungan ini bukan cuma itu saja. Masih banyak kegiatan teman-teman yang dilaksanakan. Kalau ada permasalahan, kami enggak perlu nunggu jadwalnya, kami lakukan kunjungan,” tuturnya.
Terkait SPPG yang mendapat penghentian sementara, Devi mengatakan tindak lanjut bergantung pada aspek yang menjadi penyebab suspend. Penanganannya melibatkan instansi sesuai bidang kewenangan masing-masing.
“Kalau di-suspend ya tergantung dari apa yang di-suspend-nya. Bukan hanya Dinas Kesehatan saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara Dinas Kesehatan dan pengelola SPPG di Kota Tarakan hingga kini berjalan baik. Komunikasi terus dilakukan agar seluruh penyelenggara layanan pemenuhan gizi memenuhi ketentuan kesehatan yang berlaku.
“Sejauh ini komunikasinya dengan SPPG aman. Kalau ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, kami tetap melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Devi. (sas/uno)
Editor : Nurismi