Berhasil Identifikasi Pelaku, Polisi Manfaatkan Rekaman CCTV Ungkap Pencurian Dua Masjid

Nurismi • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 11:15 WIB
AMANKAN TERSANGKA: Personel Satreskrim Polres Tarakan amankan tersangkan pencurian kotak amal. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)
AMANKAN TERSANGKA: Personel Satreskrim Polres Tarakan amankan tersangkan pencurian kotak amal. (POLRES TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi kunci terbongkarnya rangkaian pencurian yang menyasar dua masjid di Kota Tarakan. 

Seorang pria berinisial CN (34) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Tarakan setelah diduga mencuri kompor gas, tabung LPG, hingga uang kotak amal di dua rumah ibadah berbeda di wilayah Tarakan Barat.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses penyidikan.

Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan CN dalam aksi pencurian lain yang memiliki pola serupa.

“Pelaku berinisial CN sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Kami juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan kasus ini,” ujar Rusli.

Kasus pertama terjadi di Masjid Al Muttaqin, Jalan Lestari, Kelurahan Karang Harapan, pada 22 Mei 2026. Saat pengurus hendak menyiapkan kegiatan Jumat Berkah, kompor gas bermata seribu beserta tabung LPG 3 kilogram yang biasa digunakan untuk operasional masjid diketahui hilang dari dapur.

“Pengurus kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria memasuki area dapur sebelum membawa kabur kompor dan tabung gas milik masjid. Rekaman itu selanjutnya disebarkan kepada pengurus serta warga sekitar guna membantu mengenali identitas pelaku,” jelasnya.

Sebulan berselang, tepatnya pada 25 Juni 2026, pencurian kembali terjadi di Masjid Al-Jihad, Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar.

Imam masjid yang datang untuk melaksanakan salat Subuh. Mendapati kotak amal yang biasa berada di dalam masjid telah hilang.

Setelah dilakukan pencarian, kotak amal ditemukan di samping bangunan masjid yang masih dalam tahap pembangunan dalam kondisi rusak. Uang tunai di dalamnya telah raib. Berdasarkan keterangan pengurus, kehilangan kotak amal di masjid tersebut bukan kali pertama terjadi.

Rusli menyebutkan, kerugian akibat pencurian di Masjid Al Muttaqin diperkirakan mencapai Rp 800 ribu. Sedangkan kerugian di Masjid Al-Jihad sekitar Rp 2,1 juta.

“Dari hasil penyelidikan dan petunjuk yang diperoleh di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui. Petugas kemudian mendatangi rumah pelaku di Jalan Agatis, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, dan mengamankannya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Menurut Rusli, rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti penting yang mengarahkan penyidik kepada identitas pelaku. Informasi yang dihimpun dari masyarakat juga membantu mempercepat proses penangkapan.

Selain mengamankan CN, polisi menyita satu unit kompor gas dan satu kotak amal yang diduga merupakan barang bukti hasil tindak pidana.

“Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara ini,” katanya.

Saat ini CN dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Rusli juga mengimbau pengurus rumah ibadah agar meningkatkan sistem pengamanan. Termasuk memastikan CCTV berfungsi dengan baik. Serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila terjadi tindak pidana.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah maupun mengungkap setiap tindak kejahatan,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
mashed pencurian kotak amal