HARIAN RAKYAT KALTARA — Vonis terhadap Johansyah alias Bagong dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya berujung pada hukuman penjara. Tetapi juga berakhir dengan perampasan aset yang dinilai berasal dari hasil peredaran narkotika.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menyatakan sebidang tanah di kawasan Juata Permai dan dua unit mobil milik terdakwa dirampas untuk negara.
Setelah dinilai terbukti merupakan hasil tindak pidana narkotika yang kemudian disamarkan menjadi harta kekayaan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (17/7) oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Eric Ilham Aulia Akbar.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Johansyah alias Bagong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Johansyah alias Bagong bin Darwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 410 hari,” ucap Muhammad Eric saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, majelis juga mengabulkan permohonan jaksa terkait perampasan aset yang diyakini berasal dari hasil tindak pidana.
“Menetapkan barang bukti berupa sebidang tanah dan dua unit mobil dirampas untuk negara, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,” lanjutnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai asal-usul harta kekayaan yang dimiliki terdakwa tidak dapat dipisahkan dari aktivitas peredaran narkotika yang dijalankannya.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah majelis mencermati alat bukti yang diajukan selama persidangan, termasuk dokumen kepemilikan tanah.
Hakim menyebut sertifikat hak milik menunjukkan tanah di kawasan Juata Permai dibeli pada tahun 2021. Bertepatan dengan periode ketika terdakwa menjalankan bisnis narkotika.
“Setelah mencermati sertifikat hak milik, majelis berkesimpulan tanah di Juata Permai dibeli pada tahun 2021, yakni pada saat terdakwa menjalankan bisnis narkotika. Sehingga harta tersebut berasal dari hasil tindak pidana,” ujar Muhammad Eric.
Majelis juga menilai alasan terdakwa yang menyatakan kekayaannya berasal dari usaha ayam potong maupun ayam sabung, tidak didukung bukti yang memadai.
Menurut hakim, selama proses persidangan terdakwa tidak mampu menunjukkan pembukuan usaha, dokumen transaksi, maupun alat bukti lain yang dapat membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh dari kegiatan usaha yang sah.
“Pengakuan terdakwa mengenai usaha ayam potong maupun ayam sabung tidak dapat dibuktikan. Baik melalui pembukuan usaha maupun alat bukti lainnya,” katanya.
Berdasarkan keseluruhan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis menyimpulkan terdakwa tidak hanya memperoleh keuntungan dari tindak pidana narkotika.
Tetapi juga berupaya menyamarkan hasil kejahatan tersebut melalui kepemilikan aset bergerak dan tidak bergerak.
“Majelis berkesimpulan terdakwa turut menyamarkan hasil penjualan narkotika melalui harta bergerak dan harta tidak bergerak,” tegas Muhammad Eric.
Putusan majelis hakim tersebut memiliki perbedaan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Johansyah alias Bagong dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp 3 miliar.
Dalam putusan, hukuman penjara dijatuhkan lebih ringan, yakni 4 tahun 9 bulan. Namun besaran denda justru dinaikkan menjadi Rp 5 miliar.
Sementara permintaan jaksa agar aset terdakwa dirampas untuk negara dikabulkan sepenuhnya. Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan Tony Arifuddin Sirait, menjelaskan setiap putusan yang dijatuhkan majelis hakim didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Fakta tersebut bersumber dari alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan para pihak.
“Kalau pertimbangan biasanya majelis hakim sudah pasti melihat dari fakta hukum yang ada. Dari alat bukti yang dihadirkan di persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Dari fakta hukum nanti dirumuskan ke dalam unsur pasalnya. Kemudian majelis mempertimbangkan apakah unsur pidana tersebut terbukti,” jelas Tony.
Ia menambahkan, putusan tersebut merupakan hasil musyawarah seluruh anggota majelis hakim tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Menurutnya, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa masih memiliki hak untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut dalam tenggat waktu tujuh hari.
“Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada para pihak. Apabila terdakwa atau penasihat hukumnya tidak menerima putusan, masih ada waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atau menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.
Usai sidang, baik Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum Johansyah alias Bagong kompak menyatakan pikir-pikir, sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sementara itu, satu terdakwa lain dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan kasus ini, Rudi Adi Suwarno, masih menunggu pembacaan putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026. Sebelumnya, jaksa menuntut Rudi dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp 3 miliar. (sas/uno)
Editor : Nurismi