HARIAN RAKYAT KALTARA — Kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan kini menjadi salah satu tolak ukur dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Ombudsman RI.
Indikator baru tersebut diperkenalkan bersamaan dengan dimulainya tahapan penilaian di Provinsi Kaltara melalui Entry Meeting yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah instansi vertikal, Jumat (17/7).
Pertemuan yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Kaltara itu menjadi penanda dimulainya rangkaian penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh kabupaten dan kota di Kaltara.
Kegiatan dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Kaltara, pemerintah kabupaten dan kota, OPD yang menjadi objek penilaian.
Serta instansi vertikal seperti kepolisian, Kantor Imigrasi, Kantor Pertanahan, lembaga pemasyarakatan (Lapas), dan balai pemasyarakatan (Bapas).
Entry Meeting bertujuan menyamakan persepsi seluruh instansi mengenai mekanisme penilaian, indikator yang digunakan. Hingga tahapan pengumpulan data sebelum tim Ombudsman turun melakukan pemeriksaan.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, mengatakan setelah seluruh instansi memahami mekanisme penilaian, proses pengambilan data dapat segera dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara.
Menurutnya, tahapan awal tersebut penting agar tidak ada lagi perbedaan pemahaman mengenai indikator maupun metode penilaian yang diterapkan.
“Penilaiannya sebenarnya secara teknis sudah mulai bisa dilakukan oleh Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara. Kami tanyakan dulu kepada instansi yang mau dinilai apakah sudah siap, tidak ada lagi pertanyaan, dan sebagainya. Sehingga tim Ombudsman Kalimantan Utara sudah bisa melakukan pengambilan data, permintaan keterangan, dan sebagainya,” ujar Robert.
Ia menjelaskan, penilaian maladministrasi merupakan bagian dari fungsi pencegahan yang dijalankan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Berbeda dengan pemeriksaan laporan masyarakat yang berfokus pada penyelesaian perkara tertentu. Penilaian ini diarahkan untuk menemukan persoalan mendasar dalam sistem pelayanan. Sehingga dapat diperbaiki sebelum berkembang menjadi keluhan masyarakat.
Robert menuturkan, dari berbagai laporan yang diterima Ombudsman selama ini, penyebab maladministrasi pada dasarnya hanya bertumpu pada dua persoalan utama.
Pertama, sistem pelayanan yang memang belum berjalan baik. Baik dari aspek regulasi, birokrasi, maupun standar pelayanan.
Kedua, sistem pelayanan sebenarnya telah tersedia dengan baik. Namun terjadi penyimpangan pada tahap pelaksanaannya oleh aparatur.
Karena itu, penilaian tidak hanya difokuskan pada hasil akhir pelayanan, melainkan seluruh proses penyelenggaraannya.
“Kalau di pencegahan ini kita sebenarnya tidak lagi bicara tentang kasus per kasus. Dari berbagai masalah yang ada, problemnya apa, itu yang kita tarik ke soal sistem. Maladministrasi itu sebenarnya disebabkan oleh dua hal besar saja, sistemnya buruk atau sistemnya bagus tetapi terjadi penyimpangan di tingkat perilaku atau perbuatan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Ombudsman akan mengevaluasi empat dimensi utama. Yakni dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan masyarakat.
Penilaian terhadap keempat aspek tersebut diharapkan mampu menggambarkan kualitas pelayanan secara menyeluruh. Sekaligus mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi memunculkan praktik maladministrasi.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 menghadirkan indikator baru berupa tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan.
Masyarakat akan dilibatkan untuk memberikan penilaian terhadap kualitas layanan yang mereka terima dari instansi pemerintah.
Robert menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang menjadi dasar pengukuran kepercayaan publik. Aspek pertama integritas penyelenggara pelayanan, yakni sejauh mana aparatur menjalankan tugas secara jujur dan bebas dari penyimpangan.
Aspek kedua kapasitas atau kompetensi petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sementara aspek ketiga adalah tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kalau publik mau menilai pelayanan publik di suatu lembaga. Mereka akan melihat apakah penyelenggaranya berintegritas atau tidak. Apakah petugasnya kompeten atau tidak, kemudian bagaimana tata kelolanya, transparan dan akuntabel atau tidak. Jadi kepercayaan publik itu ringkasnya adalah integritas, kapasitas, dan tata kelola,” jelasnya.
Adapun objek penilaian pada pemerintah daerah meliputi empat organisasi perangkat daerah, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu, Ombudsman juga akan melakukan penilaian terhadap sejumlah instansi vertikal yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Di antaranya Kepolisian, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, serta lembaga pemasyarakatan. Penilaian dilakukan menyesuaikan keberadaan instansi di masing-masing kabupaten dan kota di Kalimantan Utara.
Robert menambahkan, indikator yang digunakan pada tahun ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan penilaian rintisan pada 2025 yang hanya dilakukan di Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.
Dari hasil uji coba tersebut, Ombudsman melakukan sejumlah penyempurnaan. Agar instrumen penilaian lebih mampu menggambarkan kualitas pelayanan publik sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Tahun lalu lebih pada rintisan atau uji coba. Dari hasil itu kemudian kami mengubah banyak hal. Termasuk menghadirkan indikator integritas, kapasitas, dan tata kelola. Ini menunjukkan Ombudsman juga harus fleksibel melihat dinamika publik dan harapan masyarakat terhadap pelayanan publik,” tuturnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi