HARIAN RAKYAT KALTARA — Satu unit alat berat yang semula diparkir di tepi Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, lenyap tanpa jejak.
Beberapa hari kemudian, polisi menemukan kendaraan tersebut bukan lagi dalam kondisi utuh. Melainkan telah berubah menjadi potongan-potongan besi tua setelah diduga dijual kepada pengepul rongsokan.
Dari pengungkapan itulah Satreskrim Polres Tarakan akhirnya meringkus seorang pria berinisial DS (39) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Kasus ini bermula saat pemilik melaporkan hilangnya satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 pada 10 Juli 2026.
Alat berat tersebut sebelumnya diparkir di kawasan Jalan Bhayangkara, Tarakan Barat. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 185 juta.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli menjelaskan, setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Sejumlah saksi diperiksa, sementara rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dikumpulkan. Untuk mengungkap siapa yang membawa alat berat tersebut.
“Begitu menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar Rusli, Jumat (17/7).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk bahwa alat berat itu dibawa oleh seseorang tanpa seizin pemilik. Rekaman CCTV kemudian menjadi salah satu bukti penting yang mengarahkan penyidik kepada identitas orang yang diduga terlibat dalam pencurian.
“Dari rekaman CCTV dan hasil pendalaman di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah pada keberadaan yang bersangkutan,” katanya.
Penyelidikan tidak berhenti pada identitas pelaku. Polisi juga menelusuri keberadaan alat berat yang hilang tersebut. Hasilnya, kendaraan itu diketahui telah dijual kepada seorang pengepul besi tua.
Saat petugas melakukan penelusuran, alat berat tersebut sudah dipotong-potong sehingga bentuk aslinya tidak lagi utuh.
“Hasil pendalaman menunjukkan alat berat itu telah dijual kepada pengepul besi tua. Saat kami telusuri, kondisinya sudah dipotong-potong. Sehingga tidak lagi utuh seperti semula,” jelas Rusli.
Berbekal identitas yang telah dikantongi, petugas kemudian bergerak menuju rumah DS di kawasan Jalan Sungai Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Barat. Pada Selasa (14/7) sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Used Vibratory Roller Sakai Model SG25 yang telah dalam kondisi rusak dan terpotong-potong. Serta uang tunai sebesar Rp 900 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan alat berat tersebut.
“Pelaku berikut barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, maupun pelaku untuk kepentingan proses hukum,” tambah Rusli.
Atas perbuatannya, DS dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Tarakan juga mengingatkan masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi barang bekas.
Terutama yang berasal dari pihak yang tidak dapat menunjukkan kepemilikan secara sah. Kepolisian meminta masyarakat tidak membeli ataupun menampung barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli maupun menampung barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau transaksi barang dengan harga yang tidak wajar, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pesan Rusli. (sas/uno)
Editor : Nurismi