HARIAN RAKYAT KALTARA — Peredaran kosmetik ilegal di Kalimantan Utara masih menjadi perhatian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan.
Hasil pengawasan menunjukkan sejumlah produk kosmetik tanpa izin edar ditemukan mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat.
Kepala Balai POM di Tarakan Iswadi menegaskan, temuan tersebut hanya ditemukan pada kosmetik ilegal yang belum memiliki izin edar.
Sementara itu, kosmetik yang telah memperoleh izin edar BPOM dan beredar di Kalimantan Utara tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan.
“Kalau untuk kosmetik yang memiliki izin edar BPOM dan beredar di wilayah Kalimantan Utara. Berdasarkan hasil pengawasan kami tidak ditemukan mengandung bahan berbahaya yang dilarang. Tetapi untuk kosmetik ilegal, masih kami temukan adanya kandungan bahan yang tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Menurut Iswadi, setiap kosmetik yang memperoleh izin edar telah melalui tahapan evaluasi sesuai ketentuan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Sebaliknya, kosmetik ilegal tidak memiliki kepastian telah melalui proses penilaian terhadap keamanan maupun kandungannya.
“Sebelum kosmetik memiliki izin edar, ada tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Karena itu masyarakat perlu membedakan antara produk yang sudah terdaftar dengan produk yang belum memiliki legalitas,” katanya.
BPOM Tarakan secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar. Sampel yang diperoleh dari hasil pengawasan. Kemudian diperiksa di laboratorium untuk memastikan kandungan yang terdapat di dalamnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPOM masih menemukan kosmetik ilegal yang mengandung asam retinoat, hidrokuinon, maupun merkuri.
“Dari hasil pengawasan terhadap kosmetik ilegal, masih ditemukan sampel kosmetik ilegal yang mengandung asam retinoat, hidrokuinon, dan merkuri. Temuan ini menjadi bagian dari pengawasan kami, agar masyarakat mendapatkan informasi mengenai produk yang perlu diwaspadai,” jelasnya.
Sejumlah produk yang ditemukan mengandung bahan berbahaya kemudian dimasukkan ke dalam daftar public warning BPOM, sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat.
Produk tersebut di antaranya Brilliant Skin Essentials yang mengandung asam retinoat dan hidrokuinon, Yanko yang mengandung merkuri, DUBAI RIA Body Lotion dengan kandungan merkuri, RK GLOW Beauty Lotion Booster yang mengandung merkuri, serta Zam Zam Whitening Cream Night Cream yang juga ditemukan mengandung merkuri.
Iswadi mengatakan daftar public warning tersebut dapat menjadi acuan masyarakat sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Informasi mengenai produk yang bermasalah dapat diakses melalui laman resmi BPOM.
“Kami menyediakan informasi public warning agar masyarakat bisa mengetahui produk-produk yang perlu diwaspadai. Daftarnya dapat diakses melalui laman resmi BPOM. Sehingga sebelum membeli masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak hanya tergiur oleh klaim hasil yang ditawarkan suatu produk. Tetapi juga memastikan kosmetik yang digunakan telah memiliki izin edar BPOM.
“Kadang masyarakat lebih melihat hasil yang ditawarkan sebuah produk. Tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan produk tersebut aman dan sudah memiliki izin edar. Legalitas menjadi bagian yang harus diperhatikan sebelum menggunakan kosmetik,” ujarnya.
Selain melalui daftar public warning, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan resmi BPOM untuk mengecek legalitas suatu produk sebelum melakukan pembelian.
“Masyarakat sudah diberikan kemudahan untuk melakukan pengecekan melalui layanan BPOM. Jadi sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, pastikan terlebih dahulu produk tersebut terdaftar dan sesuai dengan ketentuan,” tuturnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi