HARIAN RAKYAT KALTARA - Upaya membawa kabur sebuah mesin cuci dari rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah akhirnya berujung penangkapan.
Lima hari setelah kejadian, Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (34). Sementara seorang terduga pelaku lainnya masih diburu setelah diketahui berada di wilayah Kabupaten Bulungan.
Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi di rumah milik AD pada 5 Juli 2026. Keberadaan mesin cuci merek Sharp yang sebelumnya berada di samping rumah pertama kali diketahui hilang oleh asisten rumah tangga korban saat datang untuk bekerja.
Temuan itu kemudian disampaikan kepada pemilik rumah yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tarakan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Iptu Rusli mengatakan, setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah informasi, serta menelusuri sejumlah petunjuk yang ditemukan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas salah satu terduga pelaku mulai terungkap.
“Kasus ini berhasil kami ungkap dalam waktu singkat setelah tim memperoleh sejumlah petunjuk di lapangan. Dari situ identitas terduga pelaku mulai mengerucut,” ujar Rusli, Kamis (16/7).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada R. Polisi melacak keberadaan pria tersebut hingga akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.
Setelah penangkapan dilakukan, penyidik tidak berhenti pada pengamanan tersangka. Polisi melanjutkan pengembangan perkara untuk menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil pencurian.
Pengembangan tersebut membuahkan hasil. Mesin cuci milik korban berhasil ditemukan di rumah seorang saksi berinisial A. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan proses penyidikan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kami melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil pencurian. Barang tersebut akhirnya berhasil ditemukan,” kata Rusli.
Dari hasil pemeriksaan terhadap R dan pendalaman yang dilakukan penyidik, polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan lebih dari satu orang. Seorang pria berinisial AD diduga turut terlibat dan kini telah masuk dalam daftar pencarian polisi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, terduga pelaku tersebut diketahui berada di wilayah Kabupaten Bulungan. Satreskrim Polres Tarakan masih melakukan pengejaran untuk menangkap yang bersangkutan.
“Tidak semua pelaku sudah berhasil diamankan. Kami masih bekerja mengejar satu orang lainnya yang diduga ikut berperan dalam pencurian ini,” jelas Rusli.
Sementara itu, R kini menjalani proses hukum di Polres Tarakan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal.
Menurut Rusli, pelaku kejahatan kerap memanfaatkan situasi ketika pemilik rumah lengah atau pengawasan terhadap barang berharga minim.
“Pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan kelengahan pemilik barang. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan lingkungan dan segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi