Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Dituntut 9 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPU Tarakan Mohon Dibebaskan

Nurismi • Kamis, 16 Juli 2026 | 08:40 WIB
JALANI SIDANG: Rudi Adi Suwarno saat jalani sidang TPPU belum lama ini. (HRK)
JALANI SIDANG: Rudi Adi Suwarno saat jalani sidang TPPU belum lama ini. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA - Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika menjadi sorotan, dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tarakan. 

Tim penasihat hukum terdakwa Rudi Adi Suwarno meminta majelis hakim mempertimbangkan proporsionalitas hukuman, berdasarkan peran masing-masing terdakwa yang terungkap selama persidangan.

Penasihat hukum Rudi, Jafar Nur menilai tuntutan sembilan tahun penjara terhadap kliennya tidak sebanding dengan tuntutan lima tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Johansyah alias Bagong. 

Menurutnya, keduanya didakwa dengan perkara dan pasal yang sama. Namun fakta persidangan justru menunjukkan Bagong memiliki peran lebih dominan.

“Yang kami minta kepada majelis hakim agar berpikir lebih bijaksana. Ini dua perkara yang sama-sama TPPU, pasal yang dikenakan juga sama. Tetapi kenapa Rudi dituntut sembilan tahun. Sementara Bagong yang merupakan pihak yang mengendalikan perkara ini justru dituntut lima tahun,” ujar Jafar usai persidangan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan. Seluruh komunikasi terkait transaksi dilakukan Bagong dengan seseorang bernama Nia yang berada di Tawau, Malaysia. Nia disebut memberikan arahan, agar sejumlah dana ditransfer ke rekening milik Rudi.

Namun, menurut Jafar, kliennya tidak mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Kepada Rudi, kata dia, Nia menjelaskan uang itu merupakan hasil transaksi para pengusaha di Tarakan yang bergerak di bidang perdagangan hasil laut dan makanan ringan dari Malaysia.

“Rudi memahami itu sebagai transaksi usaha biasa. Dia tidak pernah diberi tahu bahwa uang tersebut berasal dari hasil peredaran narkotika,” katanya.

Menurut Jafar, aspek tidak adanya pengetahuan mengenai asal-usul dana menjadi salah satu pokok pembelaan yang diajukan dalam pledoi.

Ia juga mengutip keterangan salah seorang saksi ahli yang dihadirkan jaksa, yang menyebut posisi kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif.

“Ahli menjelaskan bahwa Rudi masuk kategori TPPU pasif. Yang dipersoalkan mengapa dia tidak curiga terhadap transaksi dalam jumlah besar di rekeningnya. Itu berbeda dengan orang yang mengetahui dan mengendalikan aliran dana hasil tindak pidana,” jelasnya.

Selain memohon keringanan hukuman, tim penasihat hukum juga meminta majelis hakim menolak permintaan jaksa untuk merampas aset milik terdakwa. Aset yang dimaksud berupa tiga bidang tanah dan satu unit mobil.

Jafar menegaskan aset tersebut bukan hasil tindak pidana pencucian uang. Melainkan harta warisan keluarga yang diperoleh terdakwa dari orang tuanya jauh sebelum perkara ini terjadi.

“Kami meminta agar tiga bidang tanah dan satu unit mobil itu dikembalikan kepada keluarga terdakwa. Karena merupakan warisan, bukan hasil TPPU,” tegasnya.

Dalam pledoinya, Rudi Adi Suwarno juga memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan. Apabila majelis hakim memiliki penilaian berbeda.

Penasihat hukum meminta hukuman dijatuhkan seringan-ringannya serta aset warisan keluarga tidak dirampas untuk negara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rudi Adi Suwarno dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 3 miliar.

Jaksa juga meminta majelis hakim merampas tiga bidang tanah dan satu unit mobil yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (sas/uno)

Editor : Nurismi
TPPU pledoi