Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim PN Tarakan, Status Tersangka Heni Setia Sari Tetap Sah

Nurismi • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
DITOLAK: Pemohon saat selesaikan persidangan pra peradilan, Senin (13/7). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
DITOLAK: Pemohon saat selesaikan persidangan pra peradilan, Senin (13/7). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Status tersangka Heni Setia Sari dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dipastikan tetap berlaku, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Tarakan menolak seluruh permohonan pra peradilan yang diajukannya, Senin (13/7). 

Putusan tersebut sekaligus menyatakan penangkapan, penahanan, hingga proses penyidikan yang dipersoalkan pemohon tidak dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.

Putusan dibacakan hakim tunggal Yudith Fitri Dewanty dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tarakan. Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar nihil.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” ujar Yudith saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Heni sebagai tersangka tetap berlanjut. Sesuai tahapan penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara apabila dinyatakan lengkap.

Menanggapi putusan itu, tim penasihat hukum Heni menyatakan menghormati putusan pengadilan. Namun menyayangkan sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai belum mengakomodasi pokok keberatan yang mereka ajukan.

Penasihat hukum Heni, Syafruddin, mengatakan salah satu keberatan utama pihaknya berkaitan dengan penilaian hakim yang menyebut dalil mengenai tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti telah memasuki pokok perkara.

Sehingga tidak menjadi objek pemeriksaan praperadilan. Menurutnya, persoalan tersebut justru menjadi dasar keberatan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Yang kami dalilkan itu penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti. Justru itu yang menjadi persoalan sehingga seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi dianggap sudah masuk pokok perkara dan bukan ranah praperadilan. Itu yang sangat kami sayangkan,” katanya usai sidang.

Syafruddin juga menilai perkara yang menjerat kliennya berawal dari hubungan hukum perdata berupa perjanjian sewa-menyewa. Sehingga tidak seharusnya diproses sebagai perkara pidana.

Selain itu, pihaknya menyoroti kondisi anak Heni yang merupakan penyandang disabilitas. Menurutnya, aspek tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam penilaian terhadap penahanan kliennya.

“Implikasi penahanan ini bukan hanya kepada Bu Heni, tetapi juga kepada anaknya yang mempunyai kebutuhan khusus. Seharusnya itu menjadi pertimbangan hakim, tetapi tadi dinyatakan bukan kewenangannya,” ujarnya.

Ia juga mengemukakan asas in dubio pro reo yang menurutnya seharusnya diterapkan apabila terdapat penafsiran berbeda terhadap suatu perkara.

Meski demikian, Syafruddin memastikan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain terhadap putusan praperadilan tersebut dan memilih fokus menghadapi proses persidangan pokok perkara.

“Tidak ada upaya hukum lagi. Kami akan mengikuti proses perkara selanjutnya. Mengenai apakah ini perkara perdata atau pidana, itu nanti akan kami sampaikan dalam sidang pokok perkara,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim penasihat hukum Heni, Muhammad Yusuf, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan sejak 26 Mei 2026, sebelum permohonan praperadilan didaftarkan. Namun hingga putusan dibacakan, menurutnya permohonan tersebut belum mendapat tanggapan dari penyidik.

“Kami sudah memasukkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan terhadap klien kami. Tetapi permohonan itu tidak ditanggapi,” katanya.

Yusuf mengatakan kondisi anak Heni yang berkebutuhan khusus telah dibuktikan melalui keterangan ahli psikologi dan sejumlah dokumen dalam persidangan.

Meski demikian, hakim menyatakan persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan praperadilan dalam menilai sah atau tidaknya penahanan.

Karena itu, pihaknya berharap penyidik masih mempertimbangkan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan atas dasar keadilan dan kemanusiaan.

“Harapan kami, penahanan dapat dialihkan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota,” ujarnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
praperadilan pn tarakan