Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Guna Pangkas Rujukan Pasien Kanker, RSUD Jusuf SK Siapkan Layanan Radioterapi Mandiri

Nurismi • Sabtu, 11 Juli 2026 | 09:24 WIB
RADIOTERAPI: Layanan radioterapi di RSUD dr H Jusuf SK terkendala belum dibangunnya bunker khusus. (HRK)
RADIOTERAPI: Layanan radioterapi di RSUD dr H Jusuf SK terkendala belum dibangunnya bunker khusus. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Rencana menghadirkan layanan radioterapi bagi pasien kanker di Kalimantan Utara (Kaltara) masih bergantung pada kepastian pembangunan bunker khusus di RSUD dr H Jusuf SK Provinsi Kaltara. 

Padahal, fasilitas tersebut menjadi syarat utama agar alat radioterapi dan radionuklir bantuan Kementerian Kesehatan dapat dipasang dan dioperasikan. Sehingga pasien tidak lagi harus dirujuk ke luar daerah untuk menjalani terapi.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr H Jusuf SK, dr Budi Azis menjelaskan, pembangunan bunker merupakan bagian dari program pengembangan layanan kanker yang didukung Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2026.

Selain layanan kemoterapi yang telah tersedia, rumah sakit juga dipersiapkan memiliki layanan radioterapi dan radionuklir.  Kedua layanan tersebut membutuhkan ruang khusus dengan standar keamanan radiasi yang ketat.

“Yang untuk terapi kanker. Di samping kita kemoterapi, ada namanya radioterapi dan radionuklir. Jadi bunker ini tempat untuk menyimpan alat-alat tersebut, dan merupakan bantuan dari anggaran DAK dari Kementerian Kesehatan tahun 2026,” ujar Budi, Jumat (10/7).

Menurutnya, pembangunan bunker sebenarnya ditargetkan dapat dimulai tahun ini. Namun, proses tersebut masih menunggu penyelesaian sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Seharusnya sudah bisa terlaksana di tahun ini, tapi akibat adanya beberapa kendala. Seperti Amdal dan yang lain, sehingga kita belum bisa melaksanakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada keputusan apakah bisa dilaksanakan atau tidak. Itu kembali lagi dari keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” katanya.

Budi menuturkan, lokasi pembangunan telah disiapkan di area samping rumah sakit. Lahan yang tersedia bahkan melebihi kebutuhan minimal pembangunan bunker.

“Memang membutuhkan tanah kurang lebih 1.000 meter persegi, dan kita lebih dari 1.000 meter,” imbuhnya.

Ia menerangkan, bunker radioterapi memiliki spesifikasi konstruksi yang berbeda dengan bangunan biasa. Bangunan tersebut harus dirancang untuk mencegah paparan radiasi keluar dari ruang penyimpanan maupun ruang operasional alat.

“Dalamnya bunker 3 meter kurang lebih. Kemudian di situ tebal dindingnya 3 meter. Kenapa di dalam tanah dan yang lain? Karena memang ada radiasi. Jadi memang harus ada perlindungan khusus,” ungkapnya.

Untuk merealisasikan pembangunan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran melalui DAK Kementerian Kesehatan sekitar Rp 44 miliar.

Dana tersebut diperuntukkan membangun fasilitas pendukung. Agar alat radioterapi dapat ditempatkan sesuai standar keselamatan.

“Anggaran dari DAK Kementerian Kesehatan. Totalnya Rp 44 miliar, insyaAllah cukup. Karena ini memang diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas pendukung agar alat-alat tersebut bisa ditempatkan dan digunakan,” harapnya.

Meski anggaran telah tersedia, waktu pelaksanaan proyek menjadi perhatian. Budi menyebut proses kontrak dengan pihak ketiga ditargetkan sudah terlaksana paling lambat pada 22 Juli 2026. Agar pembangunan dapat segera dimulai sesuai jadwal.

“Ya harusnya sudah ada kontrak di bulan ini. Ada tenggat waktu, kontraknya 22 Juli, sehingga kita harus segera melakukan pelaksanaan pengadaannya,” sebut Budi.

Ia menegaskan, keberadaan bunker menjadi syarat mutlak sebelum alat bantuan dari Kementerian Kesehatan dapat dikirim maupun dipasang. Tanpa fasilitas tersebut, pengembangan layanan radioterapi tidak dapat berjalan.

“Karena ini kan bantuan dari Kementerian Kesehatan, kalau tempatnya belum ada, alatnya juga belum bisa kita tempatkan. Jadi memang pembangunan bunker ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari layanan radioterapi,” tegasnya.

Apabila seluruh tahapan dapat diselesaikan, RSUD dr H Jusuf SK akan menjadi rumah sakit rujukan di Kaltara yang memiliki layanan radioterapi.

Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan memudahkan pasien kanker memperoleh penanganan tanpa harus menjalani rujukan ke rumah sakit di luar provinsi.

“Rumah sakit kita rumah sakit rujukan provinsi. Shingga Kementerian Kesehatan diberikan alat itu. Sehingga pasien-pasien yang perlu tindakan itu tidak perlu dirujuk lagi ke luar Kalimantan Utara, bisa diobati di Kalimantan Utara,” harap Budi. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#RSUD Jusuf SK #amdal