HARIAN RAKYAT KALTARA — Upaya memperkuat independensi dan mencegah benturan kepentingan di lingkungan penyelenggara pemilu terus dilakukan Bawaslu Kota Tarakan.
Seluruh unsur pimpinan hingga jajaran sekretariat mendapat pembekalan khusus mengenai pengelolaan benturan kepentingan melalui Kelas Integritas yang menghadirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara)sebagai narasumber.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Tarakan, diikuti Ketua dan anggota Bawaslu, Kepala Sekretariat, kepala subbagian, serta seluruh pegawai sekretariat.
Pembekalan tersebut menjadi bagian dari penguatan budaya integritas, sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan Bawaslu.
Selama kegiatan berlangsung, peserta tidak hanya menerima materi secara teoritis. Tetapi juga terlibat dalam diskusi mengenai berbagai situasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Berbagai pertanyaan muncul terkait langkah yang harus dilakukan aparatur ketika menghadapi kondisi yang dapat memengaruhi independensi maupun objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Materi disampaikan oleh Kepala Subbagian Hukum sekaligus Manajer Risiko BPK Perwakilan Kaltara, Baren Sipayung. Ia menjelaskan bahwa benturan kepentingan merupakan salah satu risiko yang dapat memengaruhi kualitas tata kelola pemerintahan. Apabila tidak dikenali dan dikelola dengan baik.
Menurutnya, setiap aparatur perlu memahami pengertian benturan kepentingan, bentuk-bentuk yang dapat terjadi, faktor penyebab, hingga strategi mitigasi yang dapat diterapkan di lingkungan instansi pemerintah.
Pemahaman tersebut penting agar setiap keputusan yang diambil tetap berdasarkan aturan, etika, dan kepentingan organisasi.
“Benturan kepentingan merupakan risiko yang harus dikenali sejak awal. Karena dapat memengaruhi objektivitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugas. Pencegahannya tidak cukup mengandalkan aturan, tetapi juga harus menjadi budaya yang diterapkan secara konsisten,” ujar Baren.
Ia menambahkan, kemampuan mengenali potensi benturan kepentingan menjadi langkah awal dalam mencegah pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan. Aparatur dituntut mampu menjaga profesionalisme.
Sehingga setiap keputusan yang diambil bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Budaya integritas harus tumbuh dalam keseharian aparatur. Ketika integritas menjadi kebiasaan, setiap keputusan akan lebih objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, BPK Perwakilan Kaltara juga menyampaikan sejumlah studi kasus yang menggambarkan situasi nyata mengenai potensi benturan kepentingan di lingkungan pemerintahan.
Melalui pembahasan tersebut, peserta diajak mengidentifikasi risiko. Sekaligus menentukan langkah pencegahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan Riswanto, mengatakan pembekalan tersebut menjadi bekal penting bagi seluruh aparatur dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu.
Menurutnya, independensi harus terus dijaga agar setiap kebijakan maupun keputusan yang diambil tetap mengedepankan aturan dan etika penyelenggara pemilu.
“Setiap insan Bawaslu harus mampu menjaga independensi serta menghindari segala bentuk pengaruh, yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Riswanto menegaskan pembangunan Zona Integritas tidak hanya diwujudkan melalui pemenuhan aspek administrative.
Tetapi juga harus tercermin dalam perilaku aparatur saat menjalankan tugas sehari-hari. Nilai integritas, menurutnya, menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
“Integritas harus menjadi bagian dari budaya kerja. Dengan itu, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi