Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Lapas Tarakan rutin salurkan premi bulanan bagi warga binaan aktif guna penuhi hak dan dorong kemandirian

Nurismi • Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:30 WIB
PREMI: Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Jupri beri premi ke warga binaan sesuai kegiatan kerja produksi, Kamis (9/7). (LAPAS KELAS II A TARAKAN UNTUK HRK)
PREMI: Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Jupri beri premi ke warga binaan sesuai kegiatan kerja produksi, Kamis (9/7). (LAPAS KELAS II A TARAKAN UNTUK HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kembali menyalurkan premi kepada warga binaan yang terlibat dalam kegiatan kerja produksi. 

Pemberian premi tersebut menjadi bentuk penghargaan atas hasil kerja warga binaan. Sekaligus bagian dari pemenuhan hak peserta program pembinaan kemandirian yang rutin dilaksanakan setiap bulan.

Penyerahan premi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi pejabat struktural terkait, Kamis (9/7).

Premi diberikan kepada warga binaan yang mengikuti program bimbingan kemandirian dan terlibat dalam berbagai kegiatan produksi di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Jupri, mengatakan pemberian premi merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan. Sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan yang aktif mengikuti pembinaan kemandirian.

Menurutnya, pelaksanaan program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa pembinaan kemandirian dapat ditingkatkan menjadi kegiatan yang menghasilkan barang maupun jasa yang memiliki manfaat serta nilai tambah.

“Melalui ketentuan tersebut, kegiatan pembinaan yang sebelumnya berorientasi pada pelatihan keterampilan dan pengembangan minat. Kini dapat berkembang menjadi kegiatan produktif berskala industri yang menghasilkan produk bernilai ekonomi. Dari hasil pekerjaan itu, narapidana berhak memperoleh upah atau premi,” ujarnya.

Jupri menjelaskan, program pembinaan kemandirian tidak hanya bertujuan membekali warga binaan dengan keterampilan kerja selama menjalani masa pidana. Tetapi juga memberikan pengalaman dalam menghasilkan produk yang memiliki nilai jual.

“Dengan adanya pemberian premi, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk mengikuti kegiatan pembinaan secara aktif. Sekaligus meningkatkan kualitas hasil produksi yang dikerjakan selama berada di dalam lapas,” harap Jupri.

Ia menambahkan, program pemberian premi juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Khususnya tindak lanjut 15 Program Akselerasi Kemenimipas.

Salah satu program tersebut, yakni Program Akselerasi Nomor 10, mendorong pemasaran produk hasil karya warga binaan melalui koperasi maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui kebijakan itu, hasil karya warga binaan diharapkan memiliki nilai ekonomi yang lebih luas. Sekaligus mendukung proses pembinaan menuju kemandirian setelah mereka kembali ke masyarakat. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#premi bulanan #warga binaan #lapas tarakan