HARIAN RAKYAT KALTARA — Dugaan aliran dana hingga sekitar Rp 40 miliar yang teridentifikasi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjadi salah satu dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan lebih berat terhadap terdakwa Rudi Adi Suwarno.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang hasil tindak pidana narkotika tersebut. Jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah aset milik kedua terdakwa untuk negara.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (30/6). Selain Rudi, terdakwa lainnya, Johansyah alias Bagong, juga dituntut pidana penjara. Serta perampasan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kasi Intelijen, Aditya Dwi Djayanto, mengatakan Johansyah alias Bagong dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Sementara Rudi Adi Suwarno dituntut sembilan tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 3 miliar karena dinilai terbukti melanggar Pasal 607 KUHP tentang TPPU aktif.
“Untuk Johansyah alias Bagong kami tuntut pidana penjara selama lima tahun. Sedangkan Rudi Adi Suwarno kami tuntut pidana penjara selama sembilan tahun, dengan denda masing-masing sebesar Rp3 miliar,” ujarnya, Rabu (8/7) lalu.
Jaksa juga mengatur konsekuensi apabila denda tersebut tidak dibayar setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran denda.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi atau penyitaan tidak dapat dilaksanakan. Pidana denda tersebut diminta diganti dengan pidana penjara selama 330 hari.
Selain pidana badan dan denda, JPU meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara TPPU.
Untuk Johansyah alias Bagong, jaksa meminta satu unit mobil Hyundai Creta warna putih, satu unit Honda HR-V warna hitam, serta sebidang tanah beserta sertifikatnya dirampas untuk negara.
Sementara buku tabungan dan kartu ATM diminta dimusnahkan. Sedangkan rekening koran tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
“Untuk barang bukti Johansyah alias Bagong, ada mobil Hyundai Creta warna putih, Honda HR-V warna hitam, tanah beserta sertifikatnya yang kami tuntut dirampas untuk negara,” kata Aditya.
Terhadap Rudi Adi Suwarno, jaksa juga menuntut perampasan tiga sertifikat, satu unit rumah, dan satu unit mobil untuk negara.
Buku tabungan dan kartu ATM turut diminta dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan dokumen rekening koran tetap menjadi bagian dari berkas perkara.
“Kalau untuk Rudi Adi Suwarno, ada tiga sertifikat, satu rumah, dan satu mobil yang juga kami tuntut dirampas untuk negara,” tambahnya.
Menurut Aditya, tuntutan terhadap Rudi lebih berat karena berdasarkan fakta persidangan perannya dinilai lebih dominan. Dalam dugaan pencucian uang hasil tindak pidana narkotika.
Jaksa mengungkapkan rekening milik Rudi diduga menjadi tempat penampungan aliran dana dari sejumlah pembeli narkotika dalam jaringan tersebut.
Nilai transaksi yang teridentifikasi pada rekening Rudi disebut mencapai sekitar Rp 40 miliar. Sedangkan pada rekening Johansyah alias Bagong sekitar Rp 3 miliar.
“Rudi itu bukan hanya menerima aliran dana dari Johansyah alias Bagong. Rekeningnya juga menjadi penampungan dana dari pembeli narkotika lain yang masuk dalam jaringan tersebut. Itu yang menjadi salah satu pertimbangan tuntutannya lebih berat,” jelasnya.
Dalam persidangan, Rudi menghadirkan saksi yang menyebut salah satu bidang tanah yang disita merupakan harta warisan keluarga.
Namun, jaksa tetap meminta aset tersebut dirampas untuk negara. Karena menilai klaim tersebut belum didukung alat bukti yang memadai.
“Dalam perkara TPPU, terdakwa harus dapat membuktikan bahwa aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana. Untuk tanah yang diklaim sebagai warisan, kami menilai pembuktiannya belum cukup karena tidak didukung bukti surat,” ujar Aditya.
Jaksa juga menguraikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Keadaan yang memberatkan, menurut jaksa, adalah perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Khusus Johansyah alias Bagong, statusnya sebagai residivis perkara narkotika turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Sementara keadaan yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengakui perbuatannya.
“Yang memberatkan, perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Khusus Bagong, yang bersangkutan juga merupakan residivis perkara narkotika,” tegasnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pleidoi. Rudi Adi Suwarno dijadwalkan menyampaikan pleidoi pada 9 Juli 2026.
Sedangkan Johansyah alias Bagong pada 14 Juli 2026. Putusan terhadap kedua terdakwa akan ditentukan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai. (sas/uno)
Editor : Nurismi