Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Waspada Modus Ship-to-Ship, Jaringan Narkoba Lintas Negara Manfaatkan Jalur Laut

Nurismi • Kamis, 9 Juli 2026 | 11:05 WIB
DISAKSIKAN TERSANGKA: Lebih 3 kg narkotika jenis sabu dimusnahkan dan disaksikan tersangka, Rabu (8/7). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
DISAKSIKAN TERSANGKA: Lebih 3 kg narkotika jenis sabu dimusnahkan dan disaksikan tersangka, Rabu (8/7). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Modus penyelundupan sabu melalui jalur laut kembali terungkap di perairan Kalimantan Utara (Kaltara). 

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara membongkar pengiriman narkotika seberat 3,125 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia dan hendak diedarkan hingga ke wilayah Kalimantan Timur.

Pengungkapan itu menjadi bagian dari dua perkara narkotika yang barang buktinya dimusnahkan, dengan total mencapai 3,149 kilogram sabu.

Pemusnahan dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan dari pengadilan. Serta hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik yang menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine. 

Dalam proses pemusnahan, sabu dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur cairan pembersih toilet agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, sisa hasil pemusnahan dibuang ke dalam lubang tanah.

Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Tidar Wulung Dahono, menjelaskan dua perkara yang diungkap memiliki pola serupa, yakni memanfaatkan jalur perairan sebagai pintu masuk narkotika ke wilayah Indonesia.

“Untuk LP pertama asalnya dari tambak dan kita lakukan pengembangan sampai ke rumah tersangka. Kemudian LP berikutnya, kita bersama KP Balam melakukan surveillance mulai dari perairan sampai ke darat dan berhasil mengamankan satu orang dengan barang bukti 3,1 kilogram sabu,” ujarnya, Rabu (8/7).

Kasus terbesar bermula dari informasi yang diterima personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara bersama personel KP Balam Ditpolairud Baharkam Polri.

Mengenai rencana penyelundupan sabu dari wilayah perairan Malaysia menuju Tarakan pada 24 Juni 2026.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan operasi pemantauan di kawasan Perairan Beringin.

Saat melakukan patroli, petugas mendapati aktivitas mencurigakan ketika seseorang mengambil sebuah barang dari speedboat untuk dipindahkan ke kendaraan roda empat.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan berhenti di area parkir salah satu hotel di Kelurahan Selumit Pantai. Seorang pria yang turun sambil membawa kantong plastik hitam langsung diamankan.

Dari tangan pria berinisial IW tersebut, polisi menemukan tiga bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih mencapai 3.125,79 gram atau sekitar 3,1 kilogram.

“Begitu sudah yakin dengan pergerakan barang dan orangnya, baru kita lakukan penangkapan. Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan,” kata Tidar.

IW diketahui merupakan warga Tarakan yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Dalam penangkapan itu, penyidik turut menyita satu unit speedboat merah putih bertuliskan Walet berikut mesin Yamaha 40 PK, dua telepon genggam, pakaian, dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan sementara, IW diduga hanya berperan sebagai kurir yang mengambil sabu di wilayah perairan Nunukan sebelum membawanya ke Tarakan.

“IW mengaku ditawari mengambil sabu sendiri ke perairan Nunukan. Speedboat yang digunakan juga kita jadikan barang bukti,” jelasnya.

Penyidik menduga jaringan tersebut menggunakan pola ship-to-ship, yakni perpindahan barang dari satu kapal ke kapal lain di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Seluruh komunikasi antara kurir dan pengendali dilakukan melalui telepon tanpa pernah bertemu secara langsung.

“Mereka berkomunikasi melalui telepon dan tidak pernah bertemu dengan pengendalinya. Pertemuan dilakukan di perairan antara Indonesia dan Malaysia dengan pola ship-to-ship. Kemudian barang dibawa menggunakan speedboat,” ungkap Tidar.

Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali. Untuk setiap satu kilogram sabu yang berhasil diantarkan, IW dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta.

“Pengakuannya untuk satu kilogram mendapat ongkos Rp 15 juta. Namun seluruh keterangan itu masih kami dalami, termasuk siapa yang memerintah dan bagaimana pola pengirimannya,” katanya.

Penyidik juga menduga sabu tersebut tidak seluruhnya akan diedarkan di Tarakan. Barang haram itu disebut akan diteruskan menuju Kalimantan Timur setelah tiba di Tarakan.

“Ada pihak lain yang nantinya mengambil barang tersebut. Ini yang masih kami dalami, termasuk siapa penerima akhirnya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pengendali jaringan diduga berada di luar negeri. Dugaan tersebut muncul karena komunikasi yang dilakukan tersangka beberapa kali menggunakan bahasa dari negara tetangga.

“Ada kemungkinan pengendalinya dari seberang karena percakapannya menggunakan bahasa seberang. Mudah-mudahan jaringan yang lebih besar bisa kita ungkap,” katanya.

Selain perkara penyelundupan 3,1 kilogram sabu, Ditpolairud Polda Kaltara juga memusnahkan barang bukti sekitar 28 gram sabu dari kasus lain yang diungkap di wilayah Tarakan Timur dengan dua tersangka berinisial MS dan AP.

Tidar menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui prosedur hukum. Mulai dari penetapan pengadilan hingga hasil uji laboratorium forensik. Untuk proses penyidikan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan.

“Saat ini tinggal melengkapi beberapa petunjuk dari jaksa dan mudah-mudahan segera dinyatakan lengkap atau P-21,” ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#peredaran sabu #polda kaltara