HARIAN RAKYAT KALTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan Benuanta Fest 2K25.
Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah dua organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Kaltara, yakni Dinas Pariwisata (Dispar) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (7/7) dan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00 hingga 17.00 Wita. Penyidik memusatkan pencarian dokumen di ruang staf dan bendahara yang berkaitan dengan penyelenggaraan Benuanta Fest 2K25.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 20 bundel dokumen. Meski jumlah bundel yang disita terbatas, setiap bundel berisi banyak dokumen yang akan diteliti sebagai bagian dari proses pembuktian.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bulungan, R. Joharca Dwi Putra, mengatakan dokumen-dokumen tersebut akan dipelajari untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Provinsi Kalimantan Utara pada 2025 itu.
“Penggeledahan terkait Benuanta Fest 2K25 dilakukan di ruang staf dan bendahara. Dokumen yang kami amankan sekitar 20 bundel. Memang jumlahnya 20 bundel, tetapi setiap bundel berisi banyak dokumen,” ujarnya, Rabu (8/7).
Menurutnya, selama proses penggeledahan pihak Dispar Kaltara bersikap kooperatif. Seluruh dokumen yang diminta penyidik disiapkan dan diserahkan sehingga proses berjalan lancar.
“Mereka kooperatif. Dokumen yang kami perlukan langsung disiapkan dan diserahkan,” katanya.
Tak hanya di Dispar, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kaltara. Langkah itu dilakukan karena instansi tersebut memiliki keterkaitan dalam struktur kepanitiaan Benuanta Fest 2K25, khususnya pada pengelolaan dana kegiatan.
Dalam kepanitiaan Benuanta Fest 2K25, Bapenda bertugas menerima sumbangan dari berbagai pihak yang memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan.
“Dalam kegiatan Benuanta Fest 2K25 itu dibentuk kepanitiaan. Bapenda mendapat tugas dalam urusan dana, yakni menerima sumbangan dari pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, Bapenda dalam kepanitiaan bukan sebagai bendahara utama, melainkan bendahara kedua. Sementara bendahara pertama berada di Dispar Kaltara.
“Jadi memang ada keterkaitan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” imbuhnya.
Dalam penggeledahan di Bapenda, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen pendukung, seperti proposal, surat keputusan (SK), dan surat permohonan.
Sebagian dokumen bahkan telah lebih dahulu diserahkan kepada penyidik. Sehingga barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut tidak sebanyak di Dispar.
“Dokumen yang diamankan tidak banyak, hanya proposal, SK, dan surat permohonan. Sebagian dokumen juga sebelumnya sudah diserahkan kepada penyidik,” terangnya.
Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak pertengahan Juni 2026. Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan sejumlah indikasi yang masih memerlukan pendalaman.
Di antaranya dugaan penganggaran ganda (double budgeting) serta dugaan laporan fiktif atau pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ada dugaan double budgeting, kemudian ada dugaan laporan fiktif atau pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Itu masih dugaan yang sedang kami dalami melalui proses penyidikan,” bebernya.
Selain mengumpulkan dokumen, Kejari Bulungan juga telah memeriksa sekitar tujuh orang saksi yang berasal dari Dispar dan Bapenda Kaltara.
Mereka terdiri atas staf hingga pejabat kepala bidang yang dinilai mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban kegiatan.
“Masih sekitar tujuh orang saksi yang telah diperiksa. Ada staf dan juga kepala bidang dari dua OPD tersebut,” kata dia.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik masih membuka kemungkinan melakukan penggeledahan maupun pemeriksaan tambahan apabila diperlukan untuk melengkapi alat bukti.
“Kalau nanti dalam proses penyidikan diperlukan lagi, tentu akan kami lakukan sesuai kebutuhan penyidikan,” tegasnya.
Hingga saat ini, Kejari Bulungan memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh proses masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan saksi.
Guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Benuanta Fest 2K25.
“Belum ada penetapan tersangka. Prosesnya masih berjalan. Sekarang ini penyidik masih terus mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” pungkasnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi