HARIAN RAKYAT KALTARA — Panitia Khusus (Pansus) I dan IV DPRD Kalimantan Utara terus mematangkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis.
Melalui rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di Samarinda, beberapa waktu lalu.
Rapat harmonisasi tersebut bertujuan menyelaraskan substansi, teknik penyusunan, serta landasan hukum Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik. Tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
Dalam pertemuan itu, Pansus bersama tim Kanwil Kementerian Hukum membahas dua Raperda. Yakni Raperda tentang Penghargaan Daerah dan Raperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Mewakili Pansus IV, Dino Andrian menyampaikan bahwa proses harmonisasi menjadi tahapan krusial dalam penyusunan sebuah peraturan daerah.
Menurutnya, pembahasan bersama Kementerian Hukum memberikan banyak masukan yang konstruktif. Guna menyempurnakan materi muatan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
“Selama rapat berlangsung, berbagai saran dan penyempurnaan disampaikan oleh tim harmonisasi,” kata dia, Selasa (7/7).
Pembahasan mencakup penyelarasan dasar hukum, penyempurnaan redaksional, penguatan kewenangan pemerintah daerah, hingga upaya membangun ekosistem perbukuan dan budaya literasi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.
Selain itu, aspek teknis penyusunan norma dalam kedua Raperda juga menjadi perhatian. Agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.
“Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur atas pendampingan yang diberikan selama proses harmonisasi.
Menurutnya, sinergi antara DPRD dan pemerintah melalui Kementerian Hukum sangat penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Harmonisasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang baik. Seluruh masukan yang bersifat konstruktif akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya,” ujarnya.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati sejumlah perubahan terhadap draf kedua Raperda berdasarkan hasil diskusi dan klarifikasi bersama.
“Seluruh hasil harmonisasi selanjutnya akan ditindaklanjuti sebagai dasar penyempurnaan naskah. Sebelum memasuki agenda pembahasan lanjutan hingga proses penetapan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara,” pungkasnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi