Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Pastikan Proses Hukum Berjalan Terbuka, Polres Tarakan Naikkan Kasus Doxing ke Penyidikan

Nurismi • Rabu, 8 Juli 2026 | 07:15 WIB
PROTES: Sejumlah mahasiswa saat memprotes sikap Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan yang diduga melakukan doxing. (HRK)
PROTES: Sejumlah mahasiswa saat memprotes sikap Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan yang diduga melakukan doxing. (HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Penanganan perkara dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang dilaporkan melibatkan Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan memasuki babak baru. 

Setelah melalui proses penyelidikan, Polres Tarakan resmi meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan mulai menjalankan serangkaian langkah. Untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Peningkatan status perkara itu menandai dimulainya proses hukum yang lebih mendalam. Penyidik kini berfokus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Polres Tarakan Iptu Rusli membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.

“Sudah ditingkatkan ke tahap proses penyidikan. Untuk naik sidik sudah dilaksanakan. Selanjutnya penyidik akan mengirim SPDP, melakukan pengumpulan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan meminta keterangan ahli,” ujar Rusli, Senin (6/7).

Menurutnya, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian. Guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani. Keterangan saksi maupun ahli akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas penyidikan.

Rusli menjelaskan, meski status perkara telah meningkat ke penyidikan, hingga kini penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.

Penetapan tersangka baru dapat dilakukan, apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

“Untuk penetapan tersangka tergantung tingkat kesulitan penyidik mendapatkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Disesuaikan dengan rencana penyidikan yang telah dibuat,” katanya.

Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berjalan dan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga masih membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut, apabila diperlukan dalam proses pembuktian.

“Penetapan tersangka tentu melalui proses penyidikan. Penyidik masih harus melengkapi alat bukti dan keterangan dari para saksi maupun ahli,” tegas Rusli.

Kasus dugaan doxing tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan penyebaran data pribadi yang berkaitan dengan polemik pembubaran kegiatan diskusi dan nonton bareng film di Kelurahan Kampung Enam, Kota Tarakan.

Perkara itu kemudian menjadi perhatian publik dan memicu aksi protes dari kalangan mahasiswa. Mereka meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara terbuka serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dimulainya tahap penyidikan, penyidik Polres Tarakan kini memiliki kewenangan untuk memperdalam penyelidikan terhadap seluruh rangkaian peristiwa.

Termasuk mengumpulkan bukti tambahan yang diperlukan sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#dugaan kasus doxing #polres tarakan