HARIAN RAKYAT KALTARA — Hanya tujuh dari 19 partai politik di Kota Tarakan yang tercatat melakukan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Semester I Tahun 2026.
Hasil tersebut diperoleh setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menyelesaikan proses verifikasi administrasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan yang berlangsung pada periode Januari hingga Juni 2026.
Komisioner KPU Tarakan Asriadi, mengatakan verifikasi administrasi dilakukan terhadap seluruh data yang diperbarui oleh partai politik melalui Sipol. Dari hasil pemeriksaan, terdapat tujuh partai yang melakukan pembaruan data.
Sedangkan 12 partai lainnya belum melakukan pemutakhiran pada semester pertama tahun ini.
“Jadi KPU Tarakan sedang melakukan verifikasi administrasi melalui Sipol terhadap hasil pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Dari hasil verifikasi tersebut terdapat tujuh partai politik yang melakukan pemutakhiran,” kata Asriadi, Senin (6/7).
Tujuh partai politik tersebut masing-masing Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, dan Partai Masyumi.
Menurut Asriadi, verifikasi administrasi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditetapkan dalam mekanisme pemutakhiran data partai politik.
Indikator tersebut meliputi data keanggotaan, alamat sekretariat, struktur kepengurusan, hingga keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai.
“Kami melakukan verifikasi berdasarkan indikator yang ada. Seperti pemutakhiran data keanggotaan, sekretariat, keterwakilan perempuan, dan struktur kepengurusan. Itulah yang kami verifikasi melalui aplikasi Sipol,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data tidak mengharuskan partai politik mengubah seluruh informasi yang telah tercantum dalam Sipol.
Partai cukup memperbarui data yang memang mengalami perubahan sesuai kondisi organisasi masing-masing.
Apabila perubahan hanya terjadi pada jumlah atau identitas anggota, maka yang diperbarui cukup data keanggotaannya.
Demikian pula apabila hanya terjadi pergantian pengurus atau perubahan alamat secretariat. Maka pembaruan dilakukan pada bagian tersebut tanpa harus mengubah data lainnya.
“Misalnya hanya data anggota yang berubah. Maka cukup memutakhirkan data anggotanya saja. Begitu juga jika yang berubah hanya struktur kepengurusan, maka yang dimutakhirkan hanya struktur kepengurusannya sesuai kebutuhan partai politik,” jelasnya.
KPU Tarakan juga mencatat masih terdapat sejumlah partai politik yang secara faktual telah mengalami perubahan kepengurusan, termasuk pergantian ketua. Namun perubahan tersebut belum tercermin dalam Sipol karena belum dilakukan pemutakhiran administrasi.
Asriadi memperkirakan kondisi tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya proses administrasi internal partai yang belum selesai, seperti belum diterbitkannya surat keputusan kepengurusan terbaru. Meski demikian, hal tersebut tidak memengaruhi kesempatan partai untuk memperbarui datanya.
“Ada beberapa partai yang saya lihat sudah melakukan pergantian ketua ataupun struktur kepengurusan, hanya saja dari hasil verifikasi mereka belum melakukan pemutakhiran. Kemungkinan karena SK-nya belum turun atau ada faktor lain. Itu tidak menjadi soal karena mereka masih bisa melakukan pemutakhiran pada Semester II,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemutakhiran data partai politik merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pada masa non-tahapan pemilu dan dibagi dalam dua periode setiap tahun.
Semester I berlangsung pada Januari hingga Juni. Sedangkan Semester II dijadwalkan berlangsung mulai Juli hingga akhir Desember.
Melalui mekanisme tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada seluruh partai politik untuk memastikan data organisasi yang tersimpan dalam Sipol selalu sesuai dengan kondisi terkini, sehingga dapat menjadi basis data yang akurat ketika memasuki tahapan kepemiluan berikutnya.
“Kalau untuk pemutakhiran data partai politik pada masa non-tahapan memang dibagi dua semester dalam setahun. Semester I berlangsung Januari sampai Juni, sedangkan Semester II diperkirakan dimulai Juli hingga akhir Desember,” pungkasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi