
HARIAN RAKYAT KALTARA — Pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan mudah diakses menjadi salah satu kebutuhan dasar masyarakat.
Karena itu, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat diharapkan mampu memperkuat komitmen pemerintah. Dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain. Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi secara adil tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun wilayah tempat tinggal masyarakat.
Ia menegaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2017 menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Utara.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan mudah dijangkau.
Peraturan daerah ini hadir untuk memastikan seluruh masyarakat Kalimantan Utara memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, mudah dijangkau, dan tanpa adanya diskriminasi.
“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penyediaan tenaga medis, sarana dan prasarana kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan," ujar Muddain, Senin (6/7).
Menurutnya, implementasi perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan peningkatan jumlah fasilitas kesehatan.
Tetapi juga mencakup pemerataan tenaga kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai. Serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat hingga ke wilayah terpencil.
Muddain menilai, keberhasilan penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.
Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan derajat kesehatan yang lebih baik.
“Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan. Dengan memahami isi perda ini, masyarakat mengetahui haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sekaligus memahami kewajibannya dalam mendukung terciptanya masyarakat yang sehat,” katanya.
Ia berharap sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2017 dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban di bidang kesehatan.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui layanan yang berhak diterima. Tetapi juga terdorong untuk menerapkan pola hidup sehat dan memanfaatkan fasilitas kesehatan secara optimal.
Melalui sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat, Muddain optimistis kualitas pelayanan kesehatan di Kalimantan Utara akan terus meningkat.
Sehingga mampu mewujudkan pelayanan yang inklusif, berkualitas, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (fai/uno)
Editor : Nurismi