Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Dugaan Piagam Panahan Palsu Mencuat, SMPN 2 Tarakan Beberkan Hasil Cek Ulang

Nurismi • Sabtu, 4 Juli 2026 | 08:30 WIB
Kepala SMP Negeri 2 Tarakan, Suparji. (SEPTIAN ASMADI/HRK)
Kepala SMP Negeri 2 Tarakan, Suparji. (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Dugaan penggunaan sertifikat prestasi cabang olahraga panahan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Tarakan berujung pada pemeriksaan ulang dokumen calon peserta didik yang dinyatakan lolos melalui jalur prestasi. 

Hasilnya, sekolah menyatakan seluruh dokumen yang diserahkan merupakan dokumen asli dan memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga keputusan penerimaan tetap dipertahankan.

Kepala SMP Negeri 2 Tarakan, Suparji menjelaskan pemeriksaan ulang dilakukan setelah sekolah menerima aduan dari orang tua salah satu calon peserta didik yang mempertanyakan penggunaan sertifikat prestasi panahan tingkat nasional oleh peserta lain yang diterima melalui jalur prestasi.

Menurutnya, aduan tersebut disampaikan sehari setelah pengumuman hasil seleksi. Orang tua calon peserta didik menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp. Untuk meminta penjelasan terkait peserta yang diterima menggunakan sertifikat panahan.

“Yang disampaikan bukan mempersoalkan hasil seleksi anaknya. Mereka mempertanyakan peserta lain yang menggunakan sertifikat panahan tingkat nasional. Karena menurut informasi yang mereka miliki peserta tersebut tidak pernah mengikuti cabang olahraga panahan,” kata Suparji, Jumat (3/7).

Menindaklanjuti laporan tersebut, panitia SPMB langsung memanggil orang tua calon peserta didik yang dipersoalkan. Agar membawa seluruh dokumen asli yang digunakan saat mendaftar.

Dalam pemeriksaan itu, sekolah mencocokkan dokumen asli dengan berkas yang sebelumnya diunggah saat pendaftaran.

Selain itu, panitia juga menerima salinan sertifikat yang telah dilegalisasi oleh organisasi yang menaungi cabang olahraga panahan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

“Setelah diperiksa kembali, dokumen yang ditunjukkan memang asli. Kami juga menerima fotokopi yang telah dilegalisasi sebagai kelengkapan administrasi,” ujarnya.

Suparji mengakui saat proses pemeriksaan awal dirinya sedang berada di luar sekolah sehingga verifikasi dilakukan oleh panitia SPMB.

Setelah menerima laporan, ia meminta agar seluruh dokumen asli kembali diperlihatkan. Untuk memastikan hasil pemeriksaan administrasi telah dilakukan sesuai prosedur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sekolah memutuskan tetap mempertahankan status kelulusan calon peserta didik yang bersangkutan. Menurutnya, keputusan panitia didasarkan pada kelengkapan administrasi yang disampaikan peserta.

“Selama dokumen yang disampaikan memenuhi persyaratan administrasi, itulah yang menjadi dasar keputusan panitia,” tegasnya.

Ia menambahkan, kewenangan sekolah dalam pelaksanaan SPMB hanya sebatas melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang disampaikan peserta. Adapun penilaian mengenai keabsahan suatu sertifikat berada di luar kewenangan sekolah.

Karena itu, setelah proses verifikasi selesai dan muncul keberatan dari pihak organisasi cabang olahraga panahan.

Sekolah tidak dapat langsung membatalkan hasil seleksi ataupun menyatakan suatu sertifikat tidak sah tanpa adanya pembuktian dari instansi yang berwenang.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diproses oleh pihak yang berwenang. Sekolah tidak bisa langsung menyatakan suatu sertifikat palsu ataupun membatalkan hasil seleksi hanya berdasarkan dugaan,” katanya.

Suparji menjelaskan persoalan tersebut berawal dari dua calon peserta didik yang berasal dari sekolah dasar yang sama dan sama-sama mendaftar melalui jalur prestasi. Salah satunya merupakan atlet panahan yang memiliki sejumlah sertifikat prestasi.

Namun, dalam proses seleksi, panitia tidak menggunakan sertifikat panahan sebagai dasar penilaian. Karena peserta tersebut juga memiliki sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan bobot nilai lebih tinggi.

Ia menjelaskan, sertifikat panahan tingkat provinsi yang dimiliki calon peserta didik tersebut memiliki bobot nilai 35. Sedangkan sertifikat TKA memiliki bobot nilai 40. Sesuai ketentuan SPMB, panitia menggunakan dokumen dengan nilai tertinggi sebagai dasar penilaian.

“Yang digunakan panitia adalah sertifikat dengan bobot nilai paling tinggi. Karena nilai TKA lebih tinggi daripada sertifikat panahan, maka yang dipakai sebagai dasar penilaian adalah sertifikat TKA,” jelasnya.

Meski demikian, calon peserta didik tersebut tetap tidak lolos seleksi di SMP Negeri 2 Tarakan karena penentuan hasil seleksi juga mempertimbangkan komponen lain sesuai ketentuan SPMB, termasuk faktor jarak domisili.

Di sisi lain, Suparji mengungkapkan pihaknya juga mendapat informasi dari Ketua Panitia SPMB bahwa orang tua calon peserta didik yang dipersoalkan sempat menyampaikan keinginan untuk mencabut berkas pendaftaran.

Namun sekolah meminta agar hal tersebut tidak dilakukan. Karena proses penerimaan peserta didik baru sedang berjalan. Jika peserta ingin mengundurkan diri, sekolah meminta agar mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

“Kami menyampaikan agar tidak mencabut berkas begitu saja. Kalau memang ada persoalan atau keberatan, silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Kalau nanti ingin mengundurkan diri, juga ada prosedurnya sendiri,” tutupnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#Sertifikat prestasi #SPMB Kaltara #palsu #panahan