HARIAN RAKYAT KALTARA— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara menegaskan komitmennya mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui percepatan pelayanan perizinan, penguatan sinergi antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Serta penyederhanaan regulasi guna mendorong pertumbuhan investasi.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Kaltara Hasriyani, usai mengikuti Rapat Kerja dan Koordinasi Teknis Optimalisasi PAD yang membahas strategi peningkatan penerimaan daerah di tengah tantangan kemandirian fiskal.
Menurut Hasriyani, forum tersebut menjadi momentum bagi seluruh perangkat daerah untuk mengevaluasi. Sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang selama ini memengaruhi capaian PAD, khususnya dari sektor retribusi daerah.
“DPMPTSP siap melanjutkan sinergi dengan perangkat daerah lainnya agar PAD dapat dimaksimalkan. Dalam pertemuan ini kami mengidentifikasi berbagai kendala yang memengaruhi peningkatan retribusi daerah. Fokus kami adalah mempercepat pelayanan perizinan sehingga dapat mendukung proyeksi potensi PAD,” ujarnya, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan, sebagai provinsi termuda di Indonesia, Kalimantan Utara masih menghadapi tantangan dalam meningkatkan kemandirian fiskal.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tren penerimaan retribusi daerah yang masih belum optimal. Sehingga dibutuhkan langkah-langkah strategis dari seluruh OPD untuk mengoptimalkan potensi yang ada.
Karena itu, Hasriyani menilai setiap perangkat daerah harus mampu bergerak lebih cepat, adaptif, dan menghadirkan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
“Semua perangkat daerah didorong untuk bergerak lebih cepat, lebih taktis, dan menghadirkan inovasi agar potensi PAD dapat terus ditingkatkan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP akan memperkuat integrasi pelayanan perizinan dengan sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan proses pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya.
Selain itu, DPMPTSP juga akan terus menyederhanakan mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Penyederhanaan prosedur tersebut diharapkan mampu mempercepat penerbitan izin usaha tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap regulasi,” bebernya.
Ia menambahkan, kemudahan pelayanan perizinan bukan hanya bertujuan meningkatkan kualitas layanan public. Tetapi juga menjadi salah satu instrumen untuk menarik minat investor menanamkan modal di Kalimantan Utara.
Meningkatnya aktivitas investasi diyakini akan berdampak pada bertambahnya jumlah pelaku usaha yang memiliki legalitas. Sehingga pada akhirnya dapat memperluas basis penerimaan daerah.
“Dengan pelayanan yang semakin cepat dan terintegrasi, kami berharap investasi di Kalimantan Utara terus tumbuh, kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat, dan pada akhirnya memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. (fai/uno)
Editor : Nurismi