HARIAN RAKYAT KALTARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menindaklanjuti 35 temuan data pemilih yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Hasil verifikasi menunjukkan sebagian besar data telah diperbarui melalui penyesuaian status pemilih sesuai kondisi faktual dan administrasi kependudukan.
Komisioner KPU Tarakan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Jumaidah, mengatakan seluruh data yang diterima dari Bawaslu terlebih dahulu dicocokkan melalui sistem data pemilih dan diverifikasi berdasarkan hasil klarifikasi di lapangan.
“Dari hasil Bawaslu terdapat sekitar 35 data yang disampaikan kepada kami. Setelah dilakukan pengecekan, sebagian besar sudah kami eksekusi dalam sistem,” ujarnya, Kamis (2/7).
Dari total 35 data tersebut, sebanyak 23 data telah ditindaklanjuti melalui perubahan status. Perubahan itu meliputi pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih yang telah berpindah domisili, hingga pemilih yang dinonaktifkan setelah proses verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan.
Menurut Jumaidah, setiap perubahan status dilakukan berdasarkan ketentuan pemutakhiran data pemilih yang berlaku.
“Ada yang sudah kami TMS-kan, ada yang sudah kami nonaktifkan karena pindah domisili, dan ada juga yang kami keluarkan dari daftar karena tidak memenuhi syarat. Termasuk juga ada data yang setelah kami cek ulang memang sudah tidak memenuhi ketentuan. Sehingga langsung kami tindaklanjuti sesuai prosedur pemutakhiran data,” katanya.
KPU juga melakukan konfirmasi terhadap sejumlah pemilih yang diduga telah berpindah domisili ke daerah lain. Setelah dilakukan pencocokan lintas wilayah, data pemilih tersebut disesuaikan sehingga tidak lagi tercatat sebagai pemilih aktif di Kota Tarakan.
“Setelah kami konfirmasi ke KTT, yang bersangkutan memang sudah pindah domisili. Jadi langsung kami sesuaikan dan kami TMS-kan dalam data pemilih Kota Tarakan, karena sudah tidak lagi berdomisili di wilayah kami,” jelasnya.
Selain perpindahan domisili, KPU turut memproses data pemilih yang telah meninggal dunia. Pembaruan dilakukan setelah dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian, dinyatakan sah melalui proses verifikasi.
“Untuk data yang disertai bukti seperti surat kematian, setelah kami verifikasi dan dipastikan valid, semuanya langsung kami TMS-kan dan kami keluarkan dari daftar pemilih aktif,” ungkapnya.
Hasil pencermatan juga menunjukkan hanya sebagian kecil data yang tidak ditemukan dalam basis data pemilih milik KPU. Dari 35 data yang diterima, sekitar lima data tidak terdaftar dalam sistem sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Dari 35 data itu, sekitar lima data tidak ditemukan dalam sistem kami. Jadi secara umum hampir seluruhnya bisa kami tindaklanjuti sesuai hasil verifikasi yang dilakukan di lapangan maupun di sistem,” katanya.
Ia menegaskan seluruh data yang telah dinyatakan valid langsung diperbarui dalam sistem data pemilih. Agar tidak kembali muncul dalam daftar pemilih pada pemutakhiran berikutnya.
“Intinya dari 35 itu sudah kami eksekusi sesuai hasil verifikasi, kecuali sekitar lima data yang memang tidak terdapat dalam basis data kami. Selebihnya sudah kami bersihkan dan kami perbarui dalam sistem,” ujarnya.
Jumaidah menjelaskan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan secara berkala melalui mekanisme uji petik, yang dijadwalkan sekitar tiga kali dalam setahun.
Hingga pertengahan tahun ini, dua tahapan uji petik telah dilaksanakan, sedangkan satu tahapan berikutnya masih menunggu arahan dari KPU RI.
“Uji petik itu dilakukan sekitar tiga kali dalam satu tahun. Saat ini sudah berjalan dua kali, dan satu kali lagi akan dilaksanakan menunggu arahan berikutnya dari KPU,” katanya.
Sebelum pelaksanaan uji petik selanjutnya, KPU kembali melakukan pembersihan dan pencocokan data melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidali).
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada data ganda maupun data yang sudah tidak memenuhi syarat tetap tercantum dalam daftar pemilih.
“Setiap data yang sudah tidak memenuhi syarat langsung kami bersihkan dalam sistem, termasuk di Sidali. Agar tidak muncul kembali pada daftar pemilih berikutnya. Tujuannya agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi terkini,” tegasnya. (sas/uno)
Editor : Nurismi