Utama Pemerintahan Sanggam Kaltara Ekonomi Kombis Gaya Hidup All Sport Makan-Makan Parlementaria Polhukrim Catatan Batiwakkal

Viral Video Jari Dijepit Tang, Korban Persekusi di Karang Harapan Laporkan Pelaku

Nurismi • Sabtu, 4 Juli 2026 | 07:05 WIB
BARANG BUKTI: Polisi mengamankan barang bukti dugaan penganiayaan, Kamis (2/7). (SEPTIAN ASMADI/HRK)
BARANG BUKTI: Polisi mengamankan barang bukti dugaan penganiayaan, Kamis (2/7). (SEPTIAN ASMADI/HRK)

HARIAN RAKYAT KALTARA — Penanganan kasus dugaan persekusi yang videonya viral di media sosial terus bergulir. 

Kepolisian memastikan korban dalam video tersebut telah membuat laporan resmi ke Polres Tarakan, sementara penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi.

Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang pria diduga mengalami penganiayaan di dalam sebuah rumah di Kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan.

Dalam video berdurasi beberapa menit itu, korban tampak diduga dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. 

Salah satu adegan memperlihatkan jari korban dijepit menggunakan tang saat proses interogasi yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa (30/6). Berdasarkan narasi yang beredar di media sosial, korban sebelumnya diamankan oleh sejumlah pria setelah dicurigai hendak melakukan tindak kejahatan di salah satu rumah warga di Kelurahan Karang Harapan.

Sesampainya di dalam rumah, korban diduga mengalami tindakan kekerasan saat dimintai pengakuan. Pemilik rumah disebut mengaku tidak mengenal korban dan menduga yang bersangkutan hendak melakukan percobaan pencurian.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan korban telah melapor secara resmi ke Polres Tarakan. Laporan itu saat ini telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Korban telah secara resmi membuat laporan polisi di Polres Tarakan dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Rusli, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan serangkaian langkah penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi.

Serta mendalami keterangan dari seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.

Menurutnya, seluruh fakta yang diperoleh selama proses penyidikan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Penyidik saat ini masih melakukan langkah-langkah penyidikan. Seluruh fakta dan alat bukti yang diperoleh akan menjadi dasar dalam proses penanganan perkara,” katanya.

Rusli menegaskan, hingga kini penyidik belum menyimpulkan dugaan tindak pidana yang sempat dituduhkan kepada korban. Sebagaimana beredar dalam narasi media sosial.

Fokus penyidikan masih diarahkan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Tarakan juga meluruskan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat. Salah satunya mengenai identitas seorang pria yang dalam video maupun narasi media sosial disebut mengaku sebagai anggota Polri.

Berdasarkan hasil pendalaman, kata Rusli, orang tersebut dipastikan bukan anggota kepolisian.

“Berdasarkan hasil pendalaman, terduga pelaku yang sempat mengaku sebagai anggota Polri dipastikan bukan anggota Polri,” tegasnya.

Kepolisian juga memastikan informasi yang menyebut korban masih berstatus anak di bawah umur tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan. Berdasarkan identitas yang telah diverifikasi penyidik, korban diketahui telah berusia 20 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan, korban bukan merupakan anak di bawah umur, melainkan berusia 20 tahun,” jelas Rusli.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat diminta mengikuti perkembangan penanganan perkara melalui informasi resmi yang disampaikan Polres Tarakan.

“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sas/uno)

Editor : Nurismi
#persekusi #polres tarakan